tirto.id - Chiko Radityatama Agung Putra kelihatan batang hidungnya. Tersangka pembuat konten cabul hasil manipulasi wajah menggunakan akal imitasi (AI) itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Penyidik melimpahkan perkara Chiko ke jaksa penuntut umum, Kamis (8/1/2026). Chiko sempat menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan sejak siang hingga menjelang petang.
Setelah itu, Chiko keluar ruangan dikawal petugas kejaksaan. Chiko tampak bercelana jeans abu-abu dipadukan kaus hitam. Yang mencolok, ia mengenakan rompi oranye dengan kondisi tangan terborgol.
Sepanjang jalan dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, Chiko selalu menundukkan kepala. Ia juga berupaya menutupi wajahnya dengan masker. Chiko tak berkomentar apapun saat ditanya jurnalis.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, membenarkan adanya pelimpahan perkara dengan tersangka Chiko. Pihaknya memutuskan untuk tetap menahan Chiko.
"Iya hari ini kami menerima pelimpahan perkara Chiko. Tersangka kami tahan di Lapas Kedungpane Semarang untuk 20 hari ke depan,” kata Sarwanto, Kamis (8/1/2026).
Dalam pelimpahan ini, jaksa sudah menerima berbagai barang bukti. Antara lain dua telepon genggam dan belasan lembar tangkapan layar konten pornografi.
Chiko dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, sampai pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi dan distribusi konten asusila.
Dalam kasus ini, Chiko diduga mengedit konten biasa jadi konten cabul dengan teknologi AI. Bejatnya, yang diedit merupakan siswi dan alumni sekolahnya dulu, SMA Negeri 11 Semarang. Saat ini Chiko berkuliah di Universitas Diponegoro.
Sebagian konten editan Chiko diunggah di media sosial X. Orang yang menjadi korban pun protes mengetahui fotonya diedit jadi konten pornografi. Chiko sempat diburu warganet.
Tak lama setelah unggahan viral, Chiko membuat video pengakuan dan permintaan maaf kepada para korban. Video klarifikasi itu diunggah akun resmi SMA Negeri 11 Semarang.
"Saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin di akun Twitter saya," kata Chiko dalam video berdurasi dua menit itu.
Namun, permintaan maaf Chiko tak menghentikan proses hukum. Chiko yang lahir dari pasangan polisi itu sebentar lagi akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































