tirto.id - Polisi menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra (CRA) sebagai tersangka kasus pornografi digital. Anak polisi itu diduga membuat dan menyebarkan konten cabul hasil manipulasi wajah menggunakan teknologi akal imitasi (AI).
"Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar," jelas Artanto.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda menggelar perkara pada Senin (10/11/2025). Sudah ada 11 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, hingga ahli ITE.
Meski sudah tersangka, Chiko belum ditahan. Namun, Artanto menegaskan telah melayangkan surat pemanggilan. Penyidik bakal memeriksa Chiko dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis besok.
"Sekarang sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan," kata Artanto saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Chiko memiliki latar belakang tak biasa. Ia merupakan mah
asiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Kedua orang tuanya merupakan polisi, hal ini pernah dibenarkan oleh Artanto.
Walau demikian, dalam menangani kasus ini, Polda Jawa Tengah menegaskan akan bertindak profesional. Polisi akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.
Kasus ini bermula dari perbuatan Chiko yang memanipulasi foto sejumlah perempuan menjadi konten pornografi, lalu mengunggahnya di media sosial. Korbannya mayoritas siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang.
Barang bukti berupa video, file digital, serta akun media sosial tersangka kini disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali mencuat pertengahan Oktober lalu setelah unggahan di media sosial X memaparkan dugaan pelecehan digital yang dilakukan mahasiswa FH Undip itu. Dalam unggahan itu disebutkan, pelaku menyebarkan ratusan konten cabul hasil editan AI dan menyimpannya di Google Drive.
Tak lama setelah unggahan viral, Chiko muncul dan mengaku bersalah. Dalam video klarifikasi yang diunggah akun resmi SMA Negeri 11 Semarang, ia meminta maaf kepada para korban dan pihak sekolah.
"Saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin di akun Twitter saya," kata Chiko dalam video berdurasi dua menit itu.
Namun, permintaan maaf Chiko tak menghentikan proses hukum. Selain itu, Undip tempatnya kuliah menegaskan akan memberi sanksi tegas. Chiko terancam sanksi berat berupa dropout (DO) atau dikeluarkan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































