Menuju konten utama

Bambang Raya Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Tari Striptis Semarang

Ketua Partai Hanura Jawa Tengah itu juga dibebani pidana denda Rp250 juta.

Bambang Raya Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Tari Striptis Semarang
Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra (baju batik), menyalami jaksa usai divonis ringan dalam kasus striptis Mansion KTV & Bar Semarang. Ia ikut sidang putusan bersama penasihat hukumnya di PN Semarang, Rabu (12/11/2025). FOTO/istimewa

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra, pemilik tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar. Ia bersalah karena menyediakan jasa tari striptis hingga hubungan badan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sudar, saat membaca amar putusan, Rabu (12/11/2025).

Bambang Raya yang terkenal sebagai Ketua Partai Hanura Jawa Tengah itu juga dibebani pidana denda Rp250 juta. Jika denda tak dibayar maka hukumannya ditambah satu bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, terdakwa Bambang Raya sebagai pemilik dan pengelola Mansion KTV, telah menyediakan tempat, sarana, dan perizinan untuk layanan yang mengandung unsur pornografi.

Majelis hakim menilai, Bambang Raya sebagai pemilik dan pengelola PT Panca Setia Alam Raya menyediakan tempat, sarana, dan perizinan untuk layanan yang mengandung unsur pornografi.

“Terdakwa terbukti bersama-sama menyediakan jasa pornografi yang menampilkan ketelanjangan secara eksplisit,” ujar hakim.

Putusan ini mengacu pada Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menyebut, Bambang Raya mengetahui dan menyetujui adanya layanan khusus di Mansion KTV, termasuk yang dikenal dengan istilah mashed potato. Dari fakta persidangan, Bambang selaku pemegang saham utama disebut memahami alur uang dan operasional bisnis tersebut.

“Jika layanan pornografi itu menjadi bagian dari sistem perusahaan, dari front office hingga back office, maka hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana pornografi,” kata hakim menegaskan.

Paket Striptis dan Layanan Seksual

Dalam sidang terungkap empat paket layanan yang ditawarkan Mansion KTV. Berdasarkan kesaksian Edwin alias Jogres—terdakwa lain dalam perkara ini—layanan itu mencakup tarian telanjang dan aktivitas seksual dengan tarif beragam.

Salah satunya, paket mashed potato, berupa karaoke dengan lady companion (LC) yang menari tanpa bra dan hanya mengenakan celana dalam, selama 30 menit. Tarifnya Rp300 ribu plus voucher tempat duduk Rp570 ribu per kursi.

Paket lain, seperti Herradura 1, menawarkan layanan striptis ditambah hubungan seksual di toilet dengan tarif Rp1 juta per jam. Durasinya maksimal 1 jam denga tarif Rp1 juta, ditambah voucher tempat duduk Rp 570 ribu perkursi.

Paket Herradura 2 dan Herradura 3 bahkan memperpanjang layanan striptis dan hubungan seksual hingga enam jam di hotel dengan tarif serupa dan tambahan voucher duduk.

Majelis hakim menilai, Bambang Raya lalai mengawasi kegiatan bisnisnya yang melanggar norma kesusilaan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Antara lain usianya yang sudah 73 tahun, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis delapan bulan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama satu tahun penjara. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

Kuasa hukum Bambang, Serfasius Serbaya Manek, mengaku tidak puas. Ia menilai hakim terlalu banyak mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketimbang fakta persidangan.

“Namun, apapun itu kami patuh pada putusan. Kami masih pikir-pikir,” katanya usai sidang.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah