Menuju konten utama

Tersangka Striptis Bambang Raya Ajukan Penangguhan Penahanan

Jangan sampai pembebasan tersangka ganggu proses penyidikan, Bambang Raya sempat 2 kali mangkir pemeriksaan dengan berdalih ada kegiatan organisasi.

Tersangka Striptis Bambang Raya Ajukan Penangguhan Penahanan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (kiri) dan Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto saat memberi keterangan ke wartawan pada akhir Desember 2024. tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Bambang Raya (BR) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi. Dia merupakan tersangka kasus layanan striptis atau tari telanjang di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan telah menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Benar, ada permohonan penangguhan dari BR yang masuk pekan lalu," ujar Dwi usai konferensi pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Bambang Raya yang terkenal sebagai Ketua Partai Hanura Jawa Tengah itu meminta tak ditahan dengan melampirkan penjamin dan alasan yang mendasari permohonannya.

"Minta penangguhan, alasan sudah berumur dan sebagai tulang punggung keluarga," beber Dwi.

Dwi menyatakan belum memutuskan sikap atas permohonan Bambang Raya. Ia tengah mendalami apakah tersangka layak atau tidak untuk dilepaskan dari tahanan.

Menurutnya, proses penangguhan penahanan perlu mempertimbangkan banyak hal. Jangan sampai pembebasan tersangka mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Penyidikan jangan sampai terhambat. Tersangka ditahan untuk memudahkan proses penyidikan," beber Dwi.

Apalagi sebelumnya Bambang Raya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (12/6/2025) dan Kamis (19/6/2025) dengan terus berdalih sedang ada kegiatan organisasi.

Penyidik menahan Bambang Raya sejak Jumat (20/6/2025) usai dia menghadiri pemeriksaan. Tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah.

Sebagai informasi, kasus pornografi-pornoaksi bermodus menyediakan striptis dan layanan lainnya, terbongkar usai tim Polda Jawa Tengah menggerebek Masion KTV Semarang pada akhir Februari 2025.

Saat itu tim kepolisian mengamankan 20 orang di lokasi penggerebekan, di antaranya 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu, manajer, hingga penyedia jasa yang dipanggil "mami" dan "papi".

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status penanganan kasus ini menjadi penyidikan.

Hingga kini baru dua orang yang ditetapkan tersangka. Masing-masing adalah Bambang Raya selaku pemilik karaoke Mansion dan Yuliani Sutedi alias Mami Uthe selaku muncikari di karaoke yang sama.

Tersangka Bambang Raya masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Sementara tersangka Mami Uthe perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga artikel terkait KARAOKE atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah