Menuju konten utama

Ketua DPD Hanura Jateng jadi Tersangka Kasus Karaoke Striptis

Bambang Raya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik karaoke Mansion.

Ketua DPD Hanura Jateng jadi Tersangka Kasus Karaoke Striptis
Ilustrasi Karaoke. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang yang memiliki layanan striptis atau penari telanjang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan tersangka baru di kasus dugaan pornografi terselubung pada tempat hiburan malam eksklusif itu.

“Betul yang bersangkutan (Bambang Raya) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ucap Artabto saat dikonformasi kontributor Tirto di Semarang, Selasa (10/6/2025).

Bambang Raya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik karaoke Mansion yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan itu.

Dia menjelaskan, sebagai pemilik tempat karaoke Mansion KTV, Bambang Raya mengetahui penyediaan paket layanan pornografi berbasis tarian striptis yang dinamai menu Mashed Potato.

“Di sini pemandu karoke sekaligus menjadi penari telanjang," bebernya. Berdasarkan informasi, menu ekskusif striptis dibanderol dengan harga Rp5,8 juta.

Saat ini Bambang Raya belum ditahan. Penyidik Polda Jawa Tengah berencana memanggil untuk memeriksa Bambang Raya pada pekan ini.

Namun, Artanto belum menjawab saat ditanya apakah Bambang Raya akan ditahan atau tidak.

Dihubungi terpisah, Bambang Raya belum merespons saat dimintai tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pesan WhatsApp-nya centang dua tetapi belum dibaca.

Sebagai informasi, kasus pornografi dengan modus menyediakan striptis, mencuat di publik usai tim dari Polda Jawa Tengah menggerebek Masion KTV Semarang pada akhir Februari 2025.

Saat itu tim kepolisian mengamankan orang-orang di lokasi penggerebekan, di antaranya 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu, manajer, hingga penyedia jasa yang dipanggil "mami" dan "papi".

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status penanganan kasus ini menjadi penyidikan. Lantas menetapkan seseorang berinisial YS yang biasa disapa Mami U.

Polisi sempat menyatakan bakal mendalami adakah layanan selain striptis yang mengarah ke praktik prostitusi.

Tiga bulan berselang setelah penggerebekan, Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka baru dengan sangkaan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz