Menuju konten utama

Saksi Kasus Mbak Ita Ungkap Jatah ke Kejari & Polresta Semarang

Jatah untuk Polrestabes dan Kejari diduga berasal dari pungutan commitment fee atas pengondisian proyek di Kota Semarang.

Saksi Kasus Mbak Ita Ungkap Jatah ke Kejari & Polresta Semarang
Mantan Camat Gajahmungkur Kota Semarang, Ade Bhakti mengungkap adanya pemberian jatah untuk APH dalam sidang korupsi yang menyeret Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ade Bhakti Ariawan, saksi sidang korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), mengungkap adanya pemberian jatah 'uang panas' untuk pihak kejaksaan dan Polrestabes Semarang.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi Ade Bhakti bercerita bahwa jatah untuk aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang itu diserahkan sekitar April 2023.

"Yang menyerahkan Mas Eko [Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang], saya hanya menemani," ujar ASN yang merupakan mantan Camat Gajahmungkur itu alam sidang pada Rabu (4/6/2025).

Di hadapan Majelis Hakim, Ade Bhakti yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, blak-blakan menyebut secara rinci nominal jatah untuk kedua APH tersebut.

"Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp150 juta," bebernya.

Ade Bhakti mengklaim hanya menemani Eko, saat menyerahan uang ke Polrestabes Semarang. Dia mengaku hanya menunggu di luar ruangan, sementara Eko yang memasuki ruang Kanit Tipikor.

"Mas Eko masuk sendiri, saya nunggu di ruang penyidik," jelasnya.

Kemudian, saat di kantor Kejari Kota Semarang, Ade Bhakti agak terlambat menemani Eko. "Saya nyusul, saat sampai, di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman," jelasnya.

Sumber uang yang digunakan untuk memberi jatah pihak Polrestabes dan Kejari diduga berasal dari hasil pungutan commitment fee atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.

Sebelum menyerahkan jatah untuk APH, Ade Bhakti baru saja menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.

Uang itulah yang kemudian digunakan untuk memberi jatah APH. Namun, karena jumlahnya masih kurang, akhirnya ditambahi oleh Lina Anggraheni yang merupakan anak buah Martono, terdakwa penyuap Mbak Ita.

"Ditambahi Mbak Lina sekitar Rp180 juta. Yang ngatur penyerahannya Mas Eko," jelasnya.

Sisi lain, dalam sidang yang sama, terdakwa Martono membantah telah memerintahkan penyerahan jatah untuk Polrestabes maupun Kejari.

"Saya tidak pernah memerintahkan. Itu adalah kebutuhan Paguyuban Camat Kota Semarang yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tegas Martono.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah