tirto.id - Lina selaku anak buah Ketua Gapensi Kota Semarang, mengaku sering membantu bosnya mengepul setoran fee. Diduga, fee tersebut merupakan uang suap untuk diserahkan pada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suami, Alwin Basri.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/6/2025), Lina membeberkan, uang fee setoran dari anggota Gapensi jumlahnya beragam. Mayoritas diserahkan dalam kondisi terbungkus plastik hitam atau kresek.
"Seingat saya semuanya pakai kantong kresek karena kan banyak," ujar Lina saat dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK di hadapan Majelis Hakim.
Setidaknya Lina menerima titipan setoran dari tiga pengurus Gapensi yang mendapat pekerjaan proyek tanpa lelang di tingkat kecamatan Kota Semarang. Ketiganya adalah Siswoyo, Gatot Sarwadi, dan Sapto.
Biasanya, sebelum ada orang yang menyerahkan uang, bosnya Lina yang bernama Martono terlebih dulu menghubungi. Uang selanjutnya disimpan di kantor PT Chimarder 777 milik Martono.
"Bapak biasanya nitip pesan dulu. Kalau ada yang nitip, langsung saya masukkan ke lemari kantor," beber Lina.
Lina bertugas menerima setoran di kantor PT Chimarder 777. Ada pula orang yang dipercaya menerima setoran di kantor Gapensi Kota Semarang, namanya Ade Irma Nugriyani.
Lina membeberkan bahwa Ade Irma menerima titipan dari tiga orang, yakni Damsrin alias Ririn, Abdul Kamid, dan Budi. "Total Rp265 juta. Dibungkus plastik, ada yang di kertas. Langsung saya serahkan ke Pak Martono," imbuhnya.
Dia awalnya tidak mengetahui apa tujuan penyerahan uang tersebut karena menang tidak dijelaskan secara detail. "Cuma bilang titip aja, nggak tau untuk apa," ujarnya.
Lina pun mengaku pernah diajak Martono untuk menghitung semua uang setoran, baik yang dititipkan kepada dirinya, Ade Irma, maupun yang langsung diserahkan ke Martono.
"Pernah diajak menghitung, totalnya sekitar Rp1,4 miliar atau Rp1,1 miliar, tepatnya saya lupa," ungkap Lina yang bersaksi di bawah sumpah.
Pada sidang-sidang sebelumnya terungkap, anggota dan pengurus Gapensi menyetor uang kepada Martono sebagai commitment fee untuk mendapat pekerjaan tanpa lelang di tingkat kecamatan.
Uang fee tersebut diduga diperuntukkan bagi Mbak Ita dan Alwin Basri, meski dalam persidangan hal ini masih diperdebatkan.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut terdakwa Mbak Ita dan Alwin menerima uang yang tak sah senilai Rp2 miliar atas pengondisian ratusan proyek tanpa lelang di 16 kecamatan.
Sisi lain, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima pemberian lain baik berupa suap, gratifikasi, maupun hadiah, dengan modus berbeda-beda. Total, keduanya diduga menerima Rp9 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































