tirto.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut kemarahan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), terhadap suaminya, Alwin Basri, hanya sebagai dalih untuk menutup-nutupi perannya dalam kasus korupsi yang sedang bergulir.
Sebelumnya, saat dihadirkan sebagai saksi pada Jumat (16/5/2025), Mbak Ita mengaku pernah marah saat mengetahui suaminya cawe-cawe dalam pengadaan paket pekerjaan di Pemerintah Kota Semarang. Mbak Ita juga mengklaim telah menegur suaminya untuk tidak ikut campur dalam proyek di Pemkot Semarang dan melarang adanya upaya menitip anggaran proyek ke dinas terkait.
Namun, berdasarkan kesimpulan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan terdakwa Rachmat Utama Djangkar pada Rabu (28/5/2025), pengakuan Mbak Ita bertolak belakang dengan tindakannya.
"Penyampaian Hevearita G Rahayu kepada Alwin Basri untuk tidak ikut campur, hanya dalih semata," sebut Jaksa Rio Vernika Putra di hadapan Majelis Hakim dalam sidang, Rabu (28/5/2025).
Jaksa beralasan, faktanya tidak ada tindakan konkret yang dilakukan Mbak Ita guna mengelak keinginan Alwin Basri yang berambisi mengusulkan perubahan anggaran pada APBD-P di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Bahkan, Hevearita G. Rahayu selaku Wali Kota Semarang yang memiliki kewenangan, tetap menyetujui usulan anggaran pengadaan meja kursi pabrikasi sebesar Rp20 miliar dari Alwin Basri," jelas Jaksa.
Jaksa menambahan, tindakan Mbak Ita menunjukkan bahwa ia mengetahui pengondisian proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Terdapat kesamaan kehendak antara Mbak Ita dan Alwin.
"Terjadi meeting of mind dan kerja sama yang disadari oleh Hevearita G. Rahayu bersama dengan Alwin Basri," beber Jaksa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menilai Mbak Ita bersekongkol dengan Alwin untuk memuluskan proyek meja kursi sekolah dan mengatur agar perusahaan terdakwa Rachmat menjadi penyedia meja-kursi. Sebagai imbalan atas peran itu, terdakwa Rachmat menyiapkan commitment fee senilai Rp1,75 miliar untuk Mbak Ita dan Alwin.
"Pemberian tersebut adalah suap," tegas Jaksa.
Suap Rp1,75 miliar belum benar-benar sampai ke tangan Mbak Ita maupun Alwin. Namun, Jaksa KPK menganggap tindakan suap sudah terjadi karena sudah ada akad. "Ketika terdakwa Rachmat berniat menyerahkan uang, Alwin meminta terdakwa untuk menyimpan terlebih dahulu dan akan diambil sewaktu-waktu diperlukan," katanya.
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rachmat berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rachmat dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, sidang perkara terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri masih proses pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































