Menuju konten utama

Selain Menyuap Mbak Ita, Rachmat Disebut Sogok Pejabat Disdik

Jaksa KPK menyebut terdakwa Rachmat juga pernah menyogok pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Selain Menyuap Mbak Ita, Rachmat Disebut Sogok Pejabat Disdik
Jaksa Penuntut Umum KPK (sisi kiri) sedang membaca tuntutan terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025). Terdakwa mengikuti sidang secara daring dan videonya ditampilkan di layar monitor ruang sidang. tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, tidak hanya menyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita. Jaksa KPK menyebut terdakwa Rachmat juga pernah menyogok pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.

“Terdakwa juga memberikan uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah di Disdik Kota Semarang," ujar Jaksa Rio Vernika Putra saat membaca surat tuntutan terdakwa Rachmat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Jaksa merinci nama pejabat Disdik yang menerima uang di luar pendapatan resmi. Bahkan ada nama pejabat Pemkot Semarang di luar Disdik yang turut menerima sogokan.

Pejabat tersebut adalah Erwan Rachmat menerima Rp5 juta, Muhammad Farid menerima Rp5 juta, Muhammad Lukman Hidayat menerima Rp1 juta, Nur Huda Iskandar menerima Rp1 juta, Sidik Sumarsono menerima Rp1 juta, Dewangga Wicaksono menerima Rp1 juta.

Hendrawan Purwato selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemkot Semarang, juga menerima jatah Rp2,5 juta.

Pemberian uang dilakukan pada September 2023 saat pejabat Disdik dan Pemkot Semarang sedang menyurvei gudang PT Deka Sari Perkasa di Pekalongan, perusahaan yang menjadi kandidat penyedia proyek meja kursi.

Jaksa menilai, pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses pengurusan pengadaan meja kursi sekolah pada Disdik Kota Semarang dengan pagu anggaran mencapai Rp20 miliar itu.

Atas penerimaan uang yang tidak sah tersebut, para pejabat di atas akhirnya mengembalikan uang yang mereka terima kepada negara melalui rekening penampungan KPK.

Dalam sidang yang sama, jaksa membeberkan mengenai tindakan terdakwa Rachmat menyiapkan uang suap senilai Rp1,75 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin. Suap sebagai wujud terima kasih karena terdakwa telah dibantu mendapat pekerjaan di Pemkot Semarang.

Terdakwa sudah berniat menyerahkan suap Rp1,75 miliar meski belum benar-benar diterima oleh Mbak Ita maupun Alwin.

"Terkait penyerahan uang Rp1,75 miliar, Alwin Basri meminta kepada terdakwa untuk menyimpan terlebih dahulu dan akan diambil sewaktu-waktu diperlukan," kata Jaksa.

Meski begitu, jaksa menganggap sudah ada akad menerima suap.

“Kami menilai dan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan delik dan tindak pidana telah sempurna. Sehingga unsur memberi hadiah atau janji telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," beber Jaksa.

Jaksa KPK menyatakan terdakwa Rachmat terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Rachmat dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara sidang perkara terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri masih proses pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz