tirto.id - Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, mengungkap adanya penyerahan commitment fee untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Wakil Ketua IV Gapensi Kota Semarang, Ari Hidayat, mengaku mendapat tugas dari organisasi untuk menjadi koordinator lapangan (korlap) proyek-proyek tanpa lelang di Kecamatan Semarang Tengah.
“Saya diberi peran sebagai korlap Semarang Tengah. Ada 17 paket pekerjaan, total (anggarannya) sekitar Rp1 miliar," ujar Ari saat bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025).
Meski pada akhirnya Ari melimpahkan 17 pekerjaan tersebut ke kontraktor lain, tetapi ia tetap berkewajiban memastikan penggarap proyek menyetorkan commitment fee sesuai arahan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.
“Waktu itu Pak Martono menyampaikan ada commitment fee 13 persen," kata Ari di hadapan Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.
Saksi Ari tidak mengetahui secara pasti peruntukan fee tersebut. Namun, kata dia, Martono pernah menjelaskan fee pengondisian proyek ini ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Intinya Pak Martono bilang, nanti uangnya akan diserahkan ke Pemkot,” kata Ari yang bersaksi di bawah sumpah.
Meski tidak menyebut nama terang, tetapi saat itu Ari meyakini yang dimaksud dengan Pemkot adalah Alwin Basri, suami Mbak Ita sebagaimana pernah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan.
“Karena ada bahasa 'untuk Pemkot', saya berpikirnya ini untuk Pak Alwin," tutur Ari.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Martono, saksi Ari mengepul uang commitment fee dari kontraktor penggarap proyek penunjukan langsung di Semarang Tengah. Ia menyerahkan fee Rp85 juta kepada Martono.
“Saya serahkan kepada staf Pak Martono di Kantor PT Chimarder777 di Gunungpati Semarang,” kata dia menjelaskan.
Dalam sidang korupsi Mbal Ita dan Alwin kali ini, Senin (19/5/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi. Masing-masing Ari Hidayat, Fadjar Wahjudi, Zulfigar Yudan Aghni, Candra Galih Prayogo, dan Damsrin alias Ririn.
Lima saksi yang sama-sama kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang itu kompak mengakui adanya skema pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.
Sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pengondisian proyek tanpa lelang tersebut. Keduanya juga menikmati keuntungan dengan menerima gratifikasi Rp2 miliar.
Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan korupsi dengan modus lain. Jika ditotal, dalam rangkaian kasus ini Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp9 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































