Menuju konten utama

Disdik Semarang Ubah Bujet Demi Penuhi Perintah Suami Mbak Ita

Yudia, yang jadi saksi sidang, menjelaskan bagaimana rencana kerja Disdik berubah karena permintaan pihak luar.

Disdik Semarang Ubah Bujet Demi Penuhi Perintah Suami Mbak Ita
Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Kota Semarang, Yudia Setiandradi (baju putih) dan dua saksi lain sedang dicecar pertanyaan dalam sidang perkara korupsi Pemerintah Kota Semarang pada Rabu (7/5/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar Rachmat. tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengubah alokasi anggaran demi memenuhi perintah Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), eks Wali Kota Semarang. Anggaran rehab sekolah rusak terpaksa diganti pengadaan meja kursi senilai Rp20 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara korupsi Pemerintah Kota Semarang pada Rabu (7/5/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar selaku penyuap Mbak Ita dan Alwin.

Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Kota Semarang, Yudia Setiandradi, yang menjadi saksi sidang, menjelaskan bagaimana rencana kerja dinasnya berubah gara-gara permintaan pihak luar.

Saat itu, kata Yudia, Disdik Kota Semarang memiliki rencana merenovasi sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Kegiatan fisik yang dinilai mendesak tersebut sudah dianggarkan.

Namun, tiba-tiba Kepada Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, atas perintah Alwin Basri menginstruksikan agar anggaran diprioritaskan untuk pengadaan meja dan kursi di sekolah.

“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin agar menganggarkan Rp20 miliar untuk mebeler atau pengadaan meja kursi sekolah," papar Yudia di hadapan Majelis Hakim.

Karena instruksi tersebut, Yudia selaku tim perencanaan terpaksa memutar otak, mengubah perencanan anggaran dan kegoatan. Apalagi nominal yang diminta Alwin mencapai Rp20 miliar yang dinilai sangat besar.

“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebeler, apalagi anggarannya sampai Rp20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras (sarana dan prasarana) saja kurang,” kata dia.

Meski begitu, Yudia dan pegawai Disdik lainnya tidak berani menolak, apalagi perintah tersebut bersumber dari Alwin suami Mbak Ita. Ketika itu Bambang merupalan Plt Kepala Disdik yang diangkat oleh Mbak Ita.

“Saya waktu itu ditelpon Pak Bambang. Setelah ada permintaan Rp20 miliar, saya langsung koordinasi dengan kabid karena itu kan atensi dari Pak Alwin," ucapnya.

Akhirnya proyek pengadaan meja kursi fabrikasi sekolah dasar pada Disdik Kota Semarang tahun 2023 dengan pagu anggaran hampir Rp20 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Deka Sari Perkasa.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar, jauh-jauh hari telah bersekongkol dengan Alwin Basri dan Mbak Ita untuk mengondisikan proyek tersebut.

Masih menurut dakwaan, Rachmat U Djangkar lantas memberi fee kepada Alwin dan Mbak Ita senilai Rp1,75 miliar.

Dakwaan JPU KPK berkesesuaian dengan keterangan pegawai PT Deka Sari Perkara, Budiyanto, yang bersaksi pada persidangan Rabu (7/5/2025). Saksi Budi menjelaskan terkait perintah mengambil uang dari bank.

“Saya diperintah ambil uang di bank, Rp1,75 miliar. Karena banyak, uang saya masukkan dalam tas yang sudah disiapkan kantor,” kata dia.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz