tirto.id - Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho, mengaku dipaksa merogoh kantong pribadi untuk membuat spanduk berisi promosi profil Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita jelang pencalonan wali kota Semarang pada 2023 silam.
Ronny menyampaikan hal itu dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). Saat itu ia ditanya apakah ada permintaan lain di luar pengondisian proyek dari Mbak Ita maupun suaminya, Alwin Basri.
“Saya diminta Pak Alwin membuat spanduk atau MMT sekitar 200 MMT, .... dipasang di seluruh kelurahan," ujar Ronny menguatkan pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Spanduk itu antara lain berisi gambar Mbak Ita disertai tulisan beragam, antara lain “Mbak Ita nyata dan terbukti,” “Lanjutkan Prestasi Kota Semarang bersama Mbak Ita,” hingga “Bersama Mbak Ita, Kawal Pembangunan Kota Semarang.”
Pembuatan dan pemasangan ratusan spanduk tersebut menghabiskan biaya Rp10 juta. Sesuai arahan Alwin, biaya ditanggung dirinya selaku camat dan Kepala DPMPTSP Kota Semarang.
“Anggaran dari uang pribadi saya," ucap Ronny.
Ia nenurut saja perintah Alwin karena menganggap sebagai representasi atasannya, Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang. Sisi lain, ia rela merogoh kantong pribadinya agar lebih aman.
“Karena saya rasa (pembayaran dengan uang pribadi) itu lebih aman untuk kegiatan di luar yang dianggarkan," tutur Ronny.
Ronny juga mengungkap permintaan lain dari terdakwa. Katanya, ia disuruh menambahi hadiah Lomba Masak Nasi Goreng Mbak Ita yang digelar untuk menaikkan popularitas Mbak Ita sebagaimana dakwaan KPK.
“Betul, ada permintaan lainnya berupa menyediakan tambahan hadiah Lomba Masak Nasi Goreng untuk Kecamatan Semarang Selatan senilai Rp5 juta," jelasnya. Dana kegiatan itu juga diambilkan dari uang pribadi Ronny.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa KPK sempat mengungkap ambisi Alwin dan Mbak Ita memuluskan rencananya untuk menjadikan Mbak Ita sebagai petahana dengan nyalon pilkada.
Alwin dan Mbak Ita disebut tega memeras pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah Rp3 miliar dari iuran kebersamaan pegawai yang bersumber dari pemotongan insentif.
Sebagian hasil pemerasan itu digunakan hasilnya untuk membiayai Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita pada Juni 2023. Lomba tersebut dihelat untuk menaikkan popularitas Mbak Ita.
“Lomba nasi goreng se-Kota Semarang itu bertujuan menaikkan popularitas Terdakwa I (Mbak Ita) yang rencana akan maju pada Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2024," ujar Kaksa KPK.
Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.
Rinciannya, pertama, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian beberapa proyek, salah satunya pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Ketiga, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































