tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, disebut pernah memerintahkan para camat untuk menghapus chat dan mengganti HP demi mengantisipasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, saat menjadi saksi di sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/5/2025).
Eko mengatakan pernah disuruh membuat surat pernyataan yang intinya segera menghapus riwayat pesan singkat yang berhubungan adanya transaksi dengan Alwin. Perintah itu disampaikan pasca-adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan isu terjunnnya KPK ke Semarang.
"Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat-chat yang berhubungan dengan transfer agar dihapus," beber Eko saat ditanya Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selain itu, Mbak Ita memerintahkan para camat menghilangkan barang bukti dengan cara mengganti HP lama dengan yang baru, tetapi boleh tetap menggunakan nomor HP yang lama.
“Intinya HP kami yang diperintahkan untuk dibuang karena bisa jadi berisi chat-chat yang mungkin ada hubungannya dengan kejadian pemeriksaan dengan KPK," ungkap Eko.
Sisi lain, Eko mewakili camat-camat lain pernah dipanggil ke ruang kerja Mbak Ita menyikapi adanya panggilan pemeriksaan KPK di Semarang. Mbak Ita menyuruhnya untuk mangkir dari pemeriksaan saksi.
“Waktu itu kami mendapat surat panggilan KPK, kami diperintah Mbak Ita untuk tidak hadir. Beliau (Mbak Ita) menyampaikan 'tenang, Mas, sudah saya kondisikan'," turur Eko.
Lantas, Mbak Ita memberi semangat kepadanya untuk menghadapi KPK. "Beliau (Mbak Ita) memberi tahu supaya kami semangat. (Semangat) karena sudah Bu Ita kondisikan," kata Eko.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.
Pada rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.
Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya Rp3 miliar, uang tersebut bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































