Menuju konten utama

Suami Mbak Ita Minta Jatah Proyek Rp16 M ke Camat di Semarang

Alwin meminta jatah ke para camat di Semarang mengerjakan 193 proyek-proyek penunjukan langsung dengan total Rp16 miliar.

Suami Mbak Ita Minta Jatah Proyek Rp16 M ke Camat di Semarang
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kiri) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Alwin Basri, eks Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, yang juga suami eks Wali Kota Semarang, Hevearita Rahayu alias Mbak Ita, disebut meminta jatah proyek penunjukan langsung kepada para camat di Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, saat menjadi saksi sidang terdakwa Alwin dan Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/5/2025).

Eko menerangkan pada akhir 2022 pernah bertemu Alwin di ruang kerja Alwin, Gedung DPRD Jawa Tengah. Saat itu, Alwin membahas proyek penunjukan langsung di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Semarang.

Secara spesifik, kata Eko, Alwin meminta jatah untuk mengerjakan 193 proyek-proyek penunjukan langsung dengan total Rp16 miliar. Nantinya, proyek itu akan dikerjakan oleh rekanan Alwin.

"Pak Alwin meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan. Beliau minta proyek Rp16 miliar totalnya," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Hal serupa dinyatakan Camat Genuk, Suroto, yang juga diperiksa sebagai saksi. "Permintan Rp16 miliar disampaikan Pak Alwin," tegasnya saat dicecar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Atas permintaan itu, Eko selaku Koordinator Camat mengumpulkan semua camat di Kota Semarang. Para camat pun menuruti perintah Alwin karena menganggapnya sebagai representasi Wali Kota Mbak Ita.

Selanjutnya, para camat membahas pembagian nilai pekerjaan tersebut. Dari Rp16 miliar akan dibagi menjadi 193 proyek, terdiri dari dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan, sehingga nilai per pekerjaan sebesar Rp82,9 juta.

Secara teknis, atas arahan Alwin, proyek-proyek tersebut dikerjakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang di bawah kendali Martono selaku Ketua Gapensi.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.

Dalam rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa melakukan korupsi dengan modus berbeda pada proyek yang berbeda pula.

Mbak Ita dan Alwin disebut menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.

Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang bersumber dari insentif pemungutan pajak. Mbak Ita dan Alwin menerima Rp3 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto