Menuju konten utama

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Diikat di Kamar Sempit

Dalam dakwaan disebutkan 17 anak ditaruh di ruangan 3x4 yang hanya muat 4-5 anak dan tidak ada ventilasi, bahkan diikat hingga dijemput orangtua.

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Diikat di Kamar Sempit
Sidang kasus perdana kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). tirto.id/cahyo purnomoedi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang perdana kasus kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada 11 terdakwa dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Sigit Kristiato merinci beberapa aksi kekerasan yang dilakukan oleh 11 terdakwa, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31) dan DM (28). Ke-11 terdakwa ini seluruhnya adalah pengasuh di Daycare Little Aresha.

"Perbuatannya, mereka saat di Little Aresha melakukan pengikatan. Pengikatan pada anak-anak yang masih bayi itu ditidurkan di lantai," kata Sigit, Selasa (18/8/2026).

Sigit menuturkan, para terdakwa ini pada saat istirahat tidur pertama sekitar pukul 09.30 WIB melepaskan baju anak-anak kemudian membedongnya (mengikat dengan kain). Kemudian, usai diikat dengan kain, anak-anak ditidurkan di lantai dengan alas playmate atau tikar bermain.

Sigit juga merinci soal ruangan yang dipakai untuk anak-anak tidur selama dititipkan. Sigit menyebut anak-anak yang dirawat di Daycare Little Aresha ditempatkan di kamar dalam kondisi berdesakan dan tak layak.

"Anak-anak ditempatkan di ruang yang gelap. Ruangannya 3X4. Seharusnya untuk empat atau lima anak, tapi untuk 17 orang. Berdesakan, tanpa ventilasi dan AC," ungkap Sigit.

Tak hanya itu, JPU juga membeberkan ikatan pada anak ini baru dilepas usai orang tuanya menjemput anak mereka. Saat dijemput, para terdakwa melepas ikatan tali, memakaikan baju kembali, dan menyerahkan anak ke orangtuanya untuk diajak pulang ke rumah.

JPU menambahkan para terdakwa, yang merupakan pengasuh di Daycare, juga diketahui tidak memiliki kompetensi khusus untuk menangani anak-anak maupun anak berkebutuhan khusus. Padahal, beberapa anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha masuk kategori anak berkebutuhan khusus.

Dalam dakwaannya pada 11 pengasuh di Daycare Little Aresha, JPU memasukkan tiga dakwaan. Tiga dakwaan ini adalah soal perlindungan anak.

Dakwaan pertama Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, dakwaan ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga artikel terkait DAYCARE LITTLE ARESHA JOGJA atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Reporter: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Andrian Pratama Taher