Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Penetapan 14 tersangka baru ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, Kamis (2/7/2026).

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
Ilustrasi tempat penitipan anak. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha masih terus bergulir. Teranyar, Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus ini.

Belasan tersangka itu antara lain 10 orang adalah pengasuh, dua orang adalah admin, satu petugas kerumahtanggaan dan satu orang satpam.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menjelaskan 10 tersangka baru dalam kasus ini adalah pengasuh anak. 10 tersangka ini, lanjut Sawitri dijerat dengan pasal tentang tindakan diskriminatif dan penelantaran anak.

"Untuk pengasuh (pasalnya) seperti yang sebelumnya kami tetapkan. Ada 11 orang (pengasuh jadi tersangka di berkas sebelumnya) dan saat ini ada 10 orang (tersangka baru). Total keseluruhan pengasuh (jadi tersangka) ada 21 orang," ucap Sawitri, Senin (6/7/2026).

"Pengasuh ini dari tingkat kelas bayi hingga tingkat TK. Ya, tersangka pengasuh dari Daycare Little Aresha," imbuh Sawitri.

Sawitri menyebut untuk satpam, petugas admin dan petugas kerumahtanggaan di Daycare Little Aresha dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan Pasal Pembiaran.

"Dalam UU Perlindungan Anak ada kata-kata yang 'membiarkan'. Kalau orang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke polisi. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," urai Sawitri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian membeberkan penetapan 14 tersangka baru ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, Kamis (2/7/2026). Gelar perkara ini dilakukan dengan 17 saksi wajib lapor.

"Dari gelar perkara, kami meyakini dari 17 orang (saksi wajib lapor) hanya 14 orang (yang melakukan tindak pidana). Kami melihat ada perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang ini," ucap Risky.

Risky menambahkan untuk tiga orang saksi wajib lapor lainnya belum ditemukan unsur pidana. Hal ini dikarenakan tiga orang itu berposisi di TK.

Meski dikelola oleh satu yayasan yang sama namun tempat penitipan anak dan TK ini berada di tempat berbeda. Untuk TK, bangunannya ada di depan bangunan penitipan anak dan terpisah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dengan tambahan 14 orang tersangka baru ini maka total ada 27 orang tersangka dikasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. 13 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka ini sudah selesai pemberkasannya dan tinggal menunggu proses persidangan.

Baca juga artikel terkait DAYCARE LITTLE ARESHA JOGJA atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama