Menuju konten utama

Swasembada Pangan Terusik Beras Ilegal, Bagaimana Solusinya?

Berulangnya modus penyelundupan melalui kontainer resmi mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan dan potensi permainan sistemis.

Swasembada Pangan Terusik Beras Ilegal, Bagaimana Solusinya?
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengambil contoh beras ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 berupa 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus penyelundupan beras ilegal secara masif terus terjadi di tengah pemerintah menggenjot swasembada komoditas pokok tersebut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengamankan 30 kontainer bermuatan beras, garam, serta 1.435 bal pakaian bekas (balpress) dari luar negeri senilai total Rp27,339 miliar dalam penindakan serentak yang melibatkan kantor wilayah dan kantor pusat.

Dari total tangkapan tersebut, komoditas beras dan garam ilegal ditemukan mendominasi di dua wilayah, yakni 15 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya senilai Rp7,8 miliar dan 15 kontainer di Bogor, Jawa Barat senilai Rp8,06 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penyelundupan kali ini menggunakan modus misdeclaration atau pemalsuan pemberitahuan dokumen barang secara terstruktur. Pelaku menyamarkan beras impor di dalam kontainer bersama komoditas lain guna menghindari aturan pembatasan impor.

"Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras. Itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," terang Djaka dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Namun, di balik keberhasilan penindakan hukum tersebut, berulangnya kasus penyelundupan beras menunjukkan persoalan yang jauh lebih dalam. Praktik kejahatan perdagangan ini tidak sekadar menodai klaim swasembada pangan yang digaungkan pemerintah, melainkan membeberkan celah tata niaga beras domestik, ketimpangan harga, keterbatasan infrastruktur pascapanen, hingga gurita kejahatan korporasi yang belum tersentuh hukum secara maksimal.

Menodai Swasembada dan Memukul 115 Juta Petani

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut bahwa maraknya beras ilegal merusak tatanan swasembada pangan yang dibangun melalui kerja keras petani dan penetapan regulasi.

"Beras diselundupkan masuk ke Indonesia, itu sebenarnya menodai swasembada pangan. Swasembada kan ini terjadi karena produksi sendiri. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi tapi dinodai dengan selundupan beras seperti ini," kata Suahasil.

Suahasil menambahkan bahwa pasar Indonesia yang sangat besar dengan jumlah penduduk mencapai 286 juta jiwa menjadi daya tarik luar biasa bagi para pemain global untuk meraup keuntungan berlipat. Selain merugikan industri nasional dan petani, beras ilegal sangat membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan higienitas dan mutu standar.

"Kalau beras, yang dirugikan petani dan konsumen kita. Karena beras ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan penyimpanan, pengiriman, pengemasan dan kualitas beras tersebut," lanjut Suahasil.

Ia membandingkannya dengan beras produksi dalam negeri yang keamanan dan kualitasnya dijamin melalui sinergi Kebijakan Kementerian Pertanian dan Perum Bulog. Hal itu mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga tahap penjualan.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga mengungkapkan kemarahan yang sama. Menurutnya, perembesan beras dari luar negeri mengancam kehidupan sekitar 115 juta petani lokal yang menggantungkan hidupnya dari sektor perberasan.

"Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan," kata Amran.

Amran menyoroti bahwa kejahatan di sektor beras bukan pertama kali terjadi. Ia membeberkan deretan kasus berulang yang merugikan negara dan masyarakat dalam skala fantastis, termasuk manipulasi beras premium dan medium serta dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

"Sebelumnya, pelanggaran beras premium dengan beras medium kerugiannya mencapai Rp98 triliun, sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Bahkan ada pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran, ada residivis, dan kejadiannya berulang. Ini memang menggiurkan," ungkapnya.

Atas dasar itu, Amran bilang praktik ilegal ini merupakan ancaman serius yang harus diberantas secara bersama-sama. "Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi," ucapnya.

Bea Cukai gagalkan impor ilegal senilai Rp27,3 miliar

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 berupa 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Kerusakan di Tingkat Tapak: Daya Serap Lumpuh, Harga Gabah Anjlok

Bagaimana beras ilegal luar negeri mampu menghancurkan ekonomi desa? Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Agroekologi dan Perbenihan Serikat Petani Indonesia (SPI), Kusnan, membeberkan bagaimana beras selundupan menciptakan persaingan tidak sehat yang memotong rantai nilai beras lokal secara mendadak.

Beras selundupan, yang umumnya merupakan beras medium atau premium dari negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, atau Myanmar, masuk ke pasar grosir dengan harga pokok penjualan yang jauh lebih murah. Hal ini terjadi karena biaya produksi di negara asal relatif rendah serta tidak adanya kewajiban membayar bea masuk maupun pajak impor.

“Ketika beras murah ini merembes ke pasar induk, harga grosir beras medium lokal tertekan turun secara drastis,” katanya kepada Tirto, Jumat (25/9/2926).

Kondisi tersebut katanya memaksa penggilingan padi (rice miller) kecil-menengah menurunkan harga beli Gabah Kering Panen (GKP) dari petani demi menjaga margin usaha. Ketika beras lokal sulit bersaing di harga Rp12.000 hingga Rp12.500 per kilogram di tingkat grosir, penggilingan secara matematis terpaksa menawar GKP di bawah Rp6.000 hingga Rp6.200 per kilogram. Angka ini berada di bawah atau pas pada tingkat Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan sering kali menembus di bawah biaya pokok produksi petani.

Dampaknya memicu kelumpuhan daya serap penggilingan lokal. Penggilingan mengalami kemacetan arus kas karena gabah yang terlanjur dibeli dengan harga normal ditolak oleh pedagang pasar yang tergiur beras ilegal berharga murah. Akibat penumpukan stok di ruang simpan (silo), penggilingan padi kecil terpaksa menurunkan kapasitas giling harian hingga 40 persen sampai 60 persen atau membatasi pembelian gabah baru dari petani.

Kusnan menerangkan, modus distribusi perembesan beras ilegal di lapangan bergerak secara terorganisir melalui dua jalur utama. Jalur pertama memanfaatkan pesisir dan pelabuhan tikus, di mana bera diangkut menggunakan kapal kayu atau pompong melalui jalur laut tak resmi di sepanjang pantai timur Sumatera, seperti Kepulauan Riau, Riau (Pekanbaru/Dumai), dan Sumatera Utara, serta perbatasan Kalimantan Barat (Entikong/Sambas), lalu ditampung di gudang penyangga dekat pelabuhan kecil.

“Wilayah ini paling cepat merasakan kejatuhan harga beras karena kedekatan geografis dengan jalur selundupan laut atau darat,” ucapnya.

Bea Cukai gagalkan impor ilegal senilai Rp27,3 miliar

Petugas menunjukkan beras ilegal saat konferensi pers penindakan impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 berupa 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Modus kedua adalah pemalsuan dokumen, pengemasan ulang (repacking), dan pengoplosan (blending). Di gudang penyangga, beras selundupan dibongkar dari karung asli lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek beras lokal. Beras ilegal yang memiliki bulir utuh dan derajat sosoh tinggi kerap dicampur dengan beras lokal kualitas medium untuk menaikkan tampilan visual sekaligus menekan modal rata-rata.

“Begitu dikemas ulang dengan merek lokal, pedagang eceran atau konsumen akhir hampir tidak bisa membedakannya tanpa uji laboratorium atau penelusuran rekam jejak rantai pasok (traceability),” ucapnya.

Lebih jauh, menurut Kusnan, pedagang eceran di lapangan lebih tergiur membeli beras tersebut karena distributor menawarkan harga Rp300 hingga Rp700 per kilogram lebih murah dibanding beras lokal dengan kualitas yang sama.

Berdasarkan amatannya, dampak perembesan ini tidak hanya memukul wilayah pesisir, melainkan merembet hingga ke sentra produksi utama di Pulau Jawa seperti Karawang, Subang, Indramayu di Jawa Barat, serta Demak, Sragen, dan Grobogan di Jawa Tengah.

Ketika beras selundupan membanjiri Pasar Induk Cipinang Jakarta dan pasar grosir daerah, aliran penyerapan beras asal sentra-sentra produksi di Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi terhenti. Hal itu pada akhirnya bermuara pada penumpukan pasokan di penggilingan daerah.

“Walaupun beras selundupan jarang masuk langsung ke sawah di Jawa, rembesannya ke Pasar Induk Cipinang dan pasar grosir daerah menghentikan aliran penyerapan beras asal sentra-sentra produksi ini. Akibatnya, pasokan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menumpuk di tingkat penggilingan daerah,” tuturnya.

Melihat kondisi kritis tersebut, Serikat Petani Indonesia menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, dimulai dari peningkatan patroli bersama antara Satgas Pangan, Bea Cukai, dan Bakamla di titik-titik rawan sepanjang pesisir timur Sumatera hingga Kalimantan Barat.

Selain itu, pemerintah didesak untuk melakukan inspeksi mendadak, audit berkala, dan pemeriksaan dokumen serta sertifikat asal barang di tingkat gudang distributor utama dan pasar induk. SPI juga meminta penyerapan Perum Bulog dioptimalkan sebagai penyangga fleksibel guna menampung Gabah Kering Panen milik petani ketika harga di pasar lokal anjlok.

“Terakhir, sanksi pidana tegas hingga pencabutan izin usaha secara permanen perlu dijatuhkan kepada pengusaha penggilingan maupun distributor besar yang terbukti melakukan pengemasan ulang atau pengoplosan beras ilegal,” tambahnya.

Insentif Ekonomi, Keterbatasan Infrastruktur, dan Celah Tata Niaga

Melihat berulangnya motif penyelundupan, Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rahmad Supriyanto, menilai ada faktor dorongan ekonomi yang timbul akibat disparitas harga dan tingginya permintaan pasar domestik.

Rahmad menyoroti perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan efisiensi pengelolaan pasar. "Penegakan terhadap impor ilegal harus berjalan seiring dengan pengelolaan impor legal yang tetap responsif terhadap kebutuhan pasar," kata Rahmad kepada Tirto.

Menurutnya, praktik penyelundupan perlu ditindak, namun perdagangan impor yang transparan dan sesuai ketentuan tetap penting untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga.

Berdasarkan laporan Food Monitor CIPS, tren harga beras domestik berada di atas harga beras dunia. Rahmad menggarisbawahi bahwa pembatasan kuota yang terlalu ketat justru membuka ruang bagi praktik ilegal. "Ketika pasokan jenis beras tertentu terbatas sementara kebutuhan pasar tetap ada, muncul insentif bagi pelaku usaha untuk mencari cara lain memenuhi permintaan," ujarnya.

Ia juga membeberkan keterbatasan infrastruktur pertanian nasional, terutama pada fasilitas penggilingan dan kapasitas penyimpanan logistik. Ia melihat infrastruktur penggilingan dalam negeri umumnya hanya mampu memproduksi beras medium.

“Kalau dipaksakan memproduksi beras premium, mereka tidak bisa memenuhi kapasitas itu," tutur Rahmad.

Hal serupa juga terjadi di tubuh Perum Bulog. Menurutnya, kemampuan Bulog untuk menyerap beras terbatas dengan ruang dan fasilitas yang kurang mumpuni. Ia menyinggung kasus beras yang terkontaminasi kutu akibat penyimpanan yang kurang baik.

“ini menunjukkan bahwa persoalan kita bukan hanya mengenai jumlah produksi, tetapi juga mengenai infrastruktur penyimpanan dan distribusi beras yang perlu diperkuat,” tuturnya.

Dinamika regulasi seperti HET dan HPP turut dinilai berkontribusi terhadap munculnya celah manipulasi di lapangan. Pasalnya, harga yang diterima petani belum selalu mencerminkan harga yang cukup baik untuk kesejahteraan mereka, meskipun pemerintah sudah menetapkan HPP. Kebijakan HET juga menimbulkan potensi pengoplosan ke harga premium untuk menutupi biaya produksi.

Oleh karena itu, CIPS merekomendasikan relaksasi impor secara terukur untuk jenis beras tertentu yang belum dapat dipenuhi dari produksi domestik guna menjaga stabilitas harga, sembari mengoptimalkan penyaluran beras medium Bulog melalui operasi pasar yang diprioritaskan bagi masyarakat terdampak.

“Ini juga dapat membantu menjaga stabilitas harga,” terangnya.

Bea Cukai gagalkan impor ilegal senilai Rp27,3 miliar

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kiri) didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) melihat pakaian bekas impor saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 berupa 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Mengejar Aktor Intelektual dan TPPU Korporasi

Dari perspektif penegakan hukum, berulangnya modus penyelundupan melalui kontainer resmi mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan dan potensi permainan sistemis di sepanjang rantai pelayanan kepabeanan dan perdagangan.

Dosen Hukum Universitas Siber Muhammadiyah, Muhammad Saleh, menekankan bahwa manipulasi dokumen (misdeclaration) hingga lolosnya puluhan kontainer menandakan perlunya audit total terhadap seluruh pihak yang terlibat di sepanjang rantai impor.

"Masalahnya memang bukan cuma soal beras ilegalnya. Modusnya kan sudah pakai jalur resmi, tapi dokumen/jenis barang dimanipulasi. Kalau puluhan kontainer bisa pakai pola yang sama, berarti perlu dicek seluruh rantainya. Importirnya siapa, PPJK, pemilik dan penerima barang, termasuk siapa yang memungkinkan barang itu lolos," ujar Saleh saat dihubungi Tirto.

Saleh memaparkan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sejatinya sudah cukup berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, bahkan dapat mencapai 20 tahun dalam kondisi tertentu. Masalah utamanya terletak pada eksekusi penegakan hukum yang kerap berhenti di tingkat operator lapangan.

"Problemnya bukan kurang berat hukumannya, tapi apakah penegakan hukumnya sampai ke pengendali dan orang yang menikmati keuntungan. Kalau yang kena cuma operator atau orang yang dipasang di depan, ya efek jeranya kecil," ujarnya.

Ia mendorong agar evaluasi di tubuh DJBC tidak hanya berhenti pada pemeriksaan etik internal, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses dan jejak transaksi. Audit harus mencakup pemeriksaan dokumen, profil importir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pemeriksaan barang, perusahaan penerima, hingga petugas yang memberikan persetujuan impor. Apabila ditemukan indikasi permainan atau aliran uang ke oknum aparat, proses hukum wajib ditingkatkan ke pidana umum maupun korupsi.

Untuk menjerat bos besar di balik sindikat ini, penegak hukum diimbau memanfaatkan seluruh instrumen undang-undang secara maksimal tanpa berhenti pada jajaran direksi formal semata.

"Untuk aktor intelektual juga jangan berhenti di nama direktur perusahaan. Harus dicari siapa yang modalin, mengendalikan, kasih perintah dan akhirnya menikmati keuntungan. Pasal 108 UU Kepabeanan sebenarnya bisa dipakai untuk mengejar korporasi dan pemberi perintah. Kalau ada penyamaran uang/hasil kejahatan, TPPU juga harus dipakai," kata Saleh.

Bea Cukai gagalkan impor ilegal senilai Rp27,3 miliar

Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berbincang dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 berupa 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher