tirto.id - TNI Angkatan Laut mengamankan 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga diangkut secara ilegal di Perairan Semarang, Jawa Tengah, oleh kapal SPOB Nur Faizah 03. Kapal tersebut diduga mengangkut solar antarpulau tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Merespons temuan TNI AL tersebut, PT Nurfaizah Inti Samudera (NIS) sebagai pemilik kapal buka suara. Penasihat hukum PT NIS, Andi Wahyuni, mengatakan kapal tersebut disewa PT Netra Setiya Sentosa (NSS) untuk kegitaan pengangkutan minyak diesel. Kerja sama ini tertuang dalam perjanjian dengan Nomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026, dimana PT NIS berkedudukan sebagai pemilik kapal, sementara PT NSS bertindak sebagai charterer.
"PT NIS merupakan pemilik dan penyedia kapal. Sementara berdasarkan perjanjian charter, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik kapal dan charterer, termasuk terkait kegiatan komersial dan legalitas muatan," kata Andi Wahyuni dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Awalnya, kapal direncanakan menuju Cilegon, Banten. Namun, dalam perkembangan pelayaran, PT NSS mengarahkan kapal menuju Semarang. Perubahan tujuan ini, kata Andi bukan suatu yang menjadi persoalan.
Menurut dia, perubahan tujuan tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari kronologi. Sebab, pemberitahuannya disampaikan secara operasional kepada pihak kapal dan tidak dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi kepada PT NIS.
Disampaikan Andi, informasi tersebut juga dapat membantu aparat dalam melihat alur komunikasi dan instruksi selama kapal menjalankan kegiatan charter.
"Yang perlu kami jelaskan bukan soal perubahan tujuannya, tetapi kronologi instruksi selama pelayaran. Kami ingin seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta," ucap Andi.
Andi memastikan PT NSS sebagai charterer memiliki sumber serta dokumen yang sah, dalam kegiatan pengangkutan dan distribusi minyak diesel.
Hal ini pula yang tercantum dalam surat perjanjian, mulai dari dokumen asal barang, kepemilikan minyak diesel, pengangkutan, transaksi, serta izin atau persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.
"Perjanjian charter telah mengatur kewajiban masing-masing pihak. PT NIS bertanggung jawab sebagai pemilik kapal terhadap aspek kapal sesuai kewenangannya, sedangkan aspek komersial dan legalitas muatan menjadi bagian dari tanggung jawab charterer sebagaimana diatur dalam perjanjian," tutur Andi.
Andi pun mengatakan bahwa status PT NIS sebagai pemilik kapal tidak serta-merta menjadikan perusahaan sebagai pemilik muatan yang diangkut.
"Kepemilikan kapal tidak dengan sendirinya berarti pemilik kapal merupakan pemilik muatan. Karena itu, posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum, dokumen, dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan," kata dia.
Andi menegaskan kliennya tidak pernah memberikan instruksi agar SPOB NURFAIZA 03 digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, PT NIS siap memberikan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan hubungan hukum maupun pelaksanaan charter.
"Kami berkepentingan agar perkara ini dibuka secara terang. Siapa pemilik muatan, dari mana BBM berasal, siapa yang memberikan instruksi pengangkutan, serta apakah dokumen muatan tersebut sah atau tidak harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan," kata Andi.
Masuk tirto.id

































