Menuju konten utama

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal

Polda Lampung membongkar sindikat penimbunan dan pengolahan BBM jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal
Salah satu lokasi penggerebekan kasus BBM ilegal di Lampung. FOTO/Dokumentasi Polda Lampung.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung melakukan penggerebekan tiga gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Penggerebekan pada Rabu (8/4/2026) itu pun berujung penangkapan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan, pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.

"Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar," kata Helfi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Menurut Helfi, di lokasi kedua yang tercatat milik seorang berinisial Y, ditemukan gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil pengecoran atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Sedangkan di lokasi ketiga, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.

"Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter," ungkap dia.

Selain BBM, kata Helfi, penyidik juga menyita 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung, 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter, 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut, dan puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter," ujar Helfi.

Helfi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

“Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Helfi.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra