Menuju konten utama

Bea Cukai Tindak Beras, Garam dan Pakaian Bekas Ilegal Rp27,39 M

Bea Cukai lakukan empat penindakan penyelundupan barang ilegal dengan nilai barang sitaan hingga Rp27,39 miliar.

Bea Cukai Tindak Beras, Garam dan Pakaian Bekas Ilegal Rp27,39 M
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (kanan) dan Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan (kiri) menunjukkan barang bukti emas batangan yang akan diselundupkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian dari luar negeri. Penindakan masuknya barang ilegal tersebut dilakukan kantor-kantor wilayah Bea Cukai berkoordinasi dengan kantor pusat.

"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar," terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres, Selasa (22/09/2026).

Di Sumatera Utara, Bea Cukai menyita 430 bal pakaian bekas senilai Rp 4,3 miliar. Di Tanjung Perak, ditemukan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar. Di Bogor, Bea Cukai menyita 15 kontainer bermuatan beras dan garam senilai Rp 8,06 miliar. Di Tanjung Priok, 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai 8,2 miliar.

Djaka menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bea Cukai, terdapat indikasi modus penyelundupan misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar. Penyelundup biasanya menyamarkan barang dari bentuk kemasan dan penyusunan di dalam kontainer.

"Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras. Itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," sambung Djaka.

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan, Suahasil Nazra, menerangkan masuknya barang ilegal merugikan industri nasional yang sedang berkembang. Misalnya, penyelundupan beras yang merugikan petani dan konsumen karena produk tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya. Ia membandingkan dengan beras dalam negeri yang telah terjamin keamananya.

"Ada Bulog, ada Kementrian Pertanian yang membuat kebijakan dan itu menjadi bagian dari yang kita kerjakan untuk seluruh masyarakat menjamin bahwa beras yang ada di dalam negeri diproduksi dengan produktivitas yang baik dan higienis dan penyimpanannya sampai dengan penjualannya," ujar Suahasil.

Sedangkan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku penyelundupan dan mafia pangan. Ia turut menyinggung kasus fortifikasi label beras yang merugikan konsumen karena permainan mafia demi mendapat keuntungan.

"Moga-moga bisa dihukum seberat-beratnya. Kita ini kerja mati-matian. Ini perintah bapak presiden. Korupsi dan mafia hilangkan di Republik Indonesia," pungkas Amran.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana