tirto.id - Uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai menjadi perbincangan dan perburuan warganet di media sosial.
Tak sedikit warganet mengaku ingin memiliki atau mengoleksi uang tersebut karena dianggap langka, mengingat Purbaya hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan selama sekitar satu tahun.
Purbaya resmi diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan dan digantikan oleh Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026), sesuai Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Kabar soal uang bertanda tangan Purbaya ini turut ramai dibahas di platform Threads. Di kolom komentar, salah satu warganet di platform Threads menjelaskan alasan uang tersebut diburu kolektor.
"Jelas dicari kolektor, karena edisi Perry-Purbaya langka. Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1x tahun cetak 2026 aja," tulis salah satu warganet di platform Threads.
Warganet lain turut membagikan foto uang pecahan Rp100.000 yang memperlihatkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan berdampingan dengan tanda tangan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, lengkap dengan profil singkat kedua pejabat tersebut.
Saat tulisan ini dibuat, unggahan itu turut mendapat perhatian dengan ratusan tanda suka dan puluhan kali dibagikan ulang.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menanggapi ramainya perbincangan ini.
Ia menjelaskan, penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Ramdan saat dihubungi Tirto, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, uang dengan kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut merupakan uang yang sah dan tetap berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia, meski kedua pejabat yang tanda tangannya tercantum sudah tidak lagi menjabat.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," ujarnya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































