tirto.id - Orang tua korban daycare Little Aresha berencana mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kerugian immateriil akibat suatu kejahatan kepada yayasan pemilik Little Aresha.
Rencana pengajuan restitusi ini mencuat pasca adanya pertemuan antara orang tua korban, Pemkot Yogyakarta dan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Ketua Tim Bantuan Hukum dan HAM, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri mengatakan dalam pertemuan itu, dibahas soal langkah hukum yang akan timnya tempuh dalam mendampingi penanganan kasus tersebut.
Vanny merinci ada tiga atensi yang ditekankan dalam pendampingan hukum terkait kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Vanny menjabarkan atensi pertama adalah soal pertanggungjawaban hukum dari ketua yayasan, kepala sekolah maupun pengasuh di Daycare Little Aresha bisa betul-betul maksimal.
Dari hasil pendalaman, lanjut Vanny diduga ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP maupun Undang-Undang kesehatan.
Sedangkan atensi kedua disebut Vanny adalah soal pertanggungjawaban secara badan hukum karena Little Aresha tersebut di bawah yayasan.
"Ada Undang-Undang yayasan dan tentu ada ketentuan-ketentuan yang akan didalami. Apakah ada pelanggaran atau tidak? Sekarang ada namanya Pidana Korporasi di dalam KUHP. Yayasan itu bagian dari salah satu korporasi," ucap Vanny.
"Salah satu bentuk pidana bagi korporasi adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Jika ini memenuhi persyaratan tentu akan kami tuntut," imbuh Vanny.
Vanny menerangkan atensi ketiga yakni soal pemenuhan hak restitusi untuk para korban. Hal ini di dalam KUHP dan KUHAP dijamin adanya ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban.
"Nah, soal restitusi ini juga kami kawal. Kami juga akan bermitra dengan instansi terkait supaya hak restitusi ini bisa terpenuhi," ungkap Vanny.
Sementara itu orang tua salah satu korban Daycare Little Aresha, Noorman Windarto menceritakan soal restitusi dirinya mengikuti arahan Tim Hukum Pemkot. Noorman menerangkan ada ketentuan yang mengatur terkait restitusi untuk korban.
"Ada undang-undang LPSK dan ada hak restitusi ya. Kami salah satunya mengambil poin itu artinya dijelaskan bahwa hak restitusi ada ganti rugi," tutur Noorman.
Terkait besaran tuntutan restitusi, Noorman dan orang tua lainnya masih menunggu indikator yang LPSK tentukan. Nantinya indikator ini jadi acuan mengajukan restitusi
"Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin oleh yang dijanjikan oleh LPSK ya. Semoga dalam waktu cepat ini bisa ada," tutup Noorman.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































