Menuju konten utama

LPSK Telaah Ancaman pada Korban Kekerasan Daycare Little Aresha

LPSK melakukan koordinasi guna memfasilitasi restitusi & pemulihan psikis korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

LPSK Telaah Ancaman pada Korban Kekerasan Daycare Little Aresha
Ilustrasi Daycare. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan penelaahan mendalam terkait potensi ancaman yang dihadapi para korban dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan saksi dan korban, sekaligus memfasilitasi hak restitusi serta pemulihan psikologis bagi para balita yang terdampak.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi, asesmen, dan bertemu dengan perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai restitusi yang menjadi hak para korban.

Terkait proses hukum dan fasilitasi restitusi, kata Sri, LPSK berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, untuk dapat membuka posko pengaduan bagi para korban. Sebab, sampai saat ini baru 10 orang korban yang diproses oleh penyidik.

“Para orang tua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban," ungkap Sri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Menurut Sri, banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya, tetapi mengalami trauma psikologis mendalam karena kekerasan dalam waktu lama. Korban sendiri meliputi balita, TK dan alumni.

"Selain itu, banyak dari mereka yang sejak balita berada di daycare juga diduga terkena sejumlah penyakit antara lain pneumonia, bronkitis dan stunting," tutur dia.

Berdasar koordinasi awal dengan korban di LPSK Yogyakarta, kata dia, terdapat 13 permohonan masuk dari 5 keluarga korban. LPSK kemudian berkoordinasi bersama UPT PPA Kota Yogyakarta dan disepakati akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk layanan pemulihan terhadap korban.

"Selanjutnya, LPSK akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan pelindungan bagi korban dan orangtua korban. Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain fasilitasi penghitungan restitusi, layanan medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum," kata dia.

Baca juga artikel terkait DAYCARE LITTLE ARESHA JOGJA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah