tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, segera menandatangani instruksi gubernur (ingub) terkait standarisasi penyelenggaraan daycare. Langkah ini menyusul kasus kekerasan anak di daycareLittle Aresha.
Sri Sultan HB X menjelaskan, ingub tersebut nantinya akan mewajibkan setiap tempat penitipan anak memiliki SOP ketat yang harus dipenuhi oleh daycare. Salah satunya, adalah soal kewajiban memasang CCTV yang dapat dipantau oleh orang tua.
"Instruksinya itu nanti ada SOP. Misalnya [sekarang] tidak ada CCTV. Sekarang [harus] ada CCTV. Dan sebagainya gitu," ujar Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Kamis (30/4/2029).
Sultan HB X juga berharap masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan daycare di lingkungan sekitarnya. Sehingga, tidak hanya pengawasan berupa CCTV hanya orang tua dan pihak daycare yang mengawasi.
"Lingkungan [masyarakat sekitar] bisa ikut ngawasi. Kalau CCTV-nya ning njero (di dalam) kamar ya percuma. Publik enggak pernah tahu," urai Sultan HB X.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut Sultan HB X sebagai Gubernur DIY telah meminta kepada wali kota dan bupati untuk melakukan pengawasan, pendataan, dan memantau perizinan daycare.
Ni Made menjabarkan, instruksi gubernur itu sudah siap diterbitkan. Nantinya instruksi gubernur ini akan diedarkan dan diturunkan kepada wali kota dan bupati di DIY.
"Ini saya baru paraf tadi di dalam. Nanti disampaikan ke bupati, wali kota. kepadanya bupati dan wali kota, agar mereka menyampaikan ke bawah," tutup Ni Made.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































