tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sistem perizinan layanan daycare atau tempat penitipan anak di Indonesia masih membingungkan. Hal ini diungkap Anggota KPAI Ai Rahmayanti usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kemenko PMK, Kamis (30/4/2026).
“Apa saja yang harus kita kerjakan, termasuk tadi sistem perizinan nasionalnya seperti apa, supaya tidak membingungkan penyelenggara daycare ini,” kata Ai.
Ai menyebut 95 persen penyelenggara daycare adalah berasal dari masyarakat. Sehingga, katanya, sistem perizinan harus dipakemkan.
Dia menjelaskan sebagian daycare mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, hal itu dinilai belum cukup memenuhi standar layanan pengasuhan anak secara menyeluruh.
“Sebetulnya ini harus ditingkatkan perizinannya, in juga menjadi PR nih, nanti Kemendikdasmen ke bawahnya dengan Dinas Pendidikan,” katanya.
Di sisi lain perizinan untuk layanan Taman Asuh Anak (TAS) dilakukan melalui dinas sosial dengan mekanisme pelaporan berjenjang. Sementara itu, program lain seperti PAUD berada di bawah sektor pendidikan.
Perbedaan jalur perizinan ini, dinilai KPAI, membuat penyelenggara daycare berpotensi kebingungan.
Selain itu, Ai juga menyoroti belum adanya integrasi data nasional yang membuat rawan tumpang tindih. KPAI menemukan adanya praktik perubahan status layanan dari TAS menjadi TPA yang menyebabkan pencatatan ganda.
“Ini PR yang ke depannya harus dikerjakan bersama, itu dari KPAI bahwa PR ke depan kita adalah bagaimana bersinergi antar kementerian, kemudian bagaimana kita mengisi kekosongan tata kelola,” kata Ai.
“Karena daycare ini adalah tempat tumbuh kembang anak, jadi harus dipastikan sisi pelindungannya bukan hanya sebatas jasa titip anak, kalau hanya sekedar NIB, ya kasusnya seperti di Yogyakarta, Yogyakarta sudah NIB gitu ya, tapi tidak belum berizin yang dikeluarkan oleh pemerintah,” jelas Ai.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































