tirto.id - Pemerintah berencana membentuk gugus tugas untuk membenahi tata kelola layanan daycare atau tempat penitipan anak menyusul kasus kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Rencana ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, usai penyelenggaraan rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
“Kami sepakati untuk membuat, membentuk, gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare ke depan secepat-cepatnya,” ujar Pratikno.
Menurutnya, pembentukan gugus tugas ini bertujuan sebagai upaya perbaikan baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Selain itu, pemerintah juga akan membangun portal data terintegrasi untuk menyatukan informasi daycare secara nasional. Pratikno menilai sistem ini menjadi penting berkaitan dengan adanya sejumlah peraturan menteri yang terintegrasi.
“Jadi, tadi sudah kami elaborasi secara detail,” kata Pratikno.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menjelaskan pihaknya memang memiliki standar nasional daycare melalui sistem TARA (Taman Asuh Ramah Anak). Akan tetapi, perizinan tetap berada di tangan daerah masing-masing.
“Kalau perizinan, (kewenangan) ada di daerah. Kalau dari kami, menstandarisasi,” kata Arifah.
Arifah menyebut standarisasi tersebut mencakup aspek legalitas, sumber daya manusia (SDM), hingga sarana dan prasarana. Salah satu syarat penting adalah pemasangan CCTV yang dapat diakses langsung oleh orang tua.
Saat ini, terdapat sekitar 70 daycare yang telah mendapatkan pendampingan dan standarisasi dari Kementerian PPPA. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah mencatat terdapat 37 daycare berizin dan 33 yang belum berizin.
“Hari ini, kami ingin berkolaborasi dari seluruh kementerian lembaga bagaimana regulasi yang kami jadikan satu, jadi satu pintu supaya nanti pengawasan, pendampingannya, juga menjadi satu,” tutur Arifah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























