Menuju konten utama

Pemkot Banda Aceh Segel Permanen Daycare Lakukan Kekerasan Anak

Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan tidak akan memberikan kembali izin operasional kepada Baby Preneur Daycare.

Pemkot Banda Aceh Segel Permanen Daycare Lakukan Kekerasan Anak
Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel Baby Preneur Daycare di kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). Foto : Istimewa

tirto.id - Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel permanen tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare di kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menyusul kasus kekerasan terhadap bayi yang terjadi di lokasi tersebut.

"Kami melakukan penyegelan secara permanen karena sudah ada bukti kesalahan dari pihak yang bertanggung jawab," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, Rabu (28/4/2026).

Selain penyegelan, Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan tidak akan memberikan kembali izin operasional kepada daycare tersebut. Pemkot Banda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tempat penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) yang berada di bawah naungan yayasan yang sama.

Afdhal menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan anak-anak. Pemerintah, kata dia, hadir untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dengan prioritas utama keselamatan ibu dan anak di Banda Aceh.

Ia juga mengingatkan pengelola daycare lain yang belum memiliki izin operasional agar segera mengurus perizinan. Pemerintah akan mengeluarkan edaran resmi terkait hal tersebut.

“Kami akan tutup sementara bagi yang belum mendapatkan izin,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan sementara, masih banyak daycare di Banda Aceh yang belum mengantongi izin resmi. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

“Fasilitas apapun akan kami berikan,” kata Afdhal.

Ia menambahkan, dugaan kekerasan di daycare tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun, hingga saat ini, korban yang dilaporkan baru satu orang.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Banda Aceh berencana memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) daycare dalam waktu dekat.

Hanya 6 Daycare yang Resmi di Banda Aceh

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banda Aceh, Sulaiman Bakri, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026) malam, mengungkapkan bahwa hanya enam daycare di kota tersebut yang memiliki izin operasional resmi. Sisanya masih berstatus ilegal.

“Enam ini telah melengkapi syarat-syarat administrasi sesuai dengan juknis yang ada, yang lain sampai saat ini ilegal,” kata Sulaiman.

Adapun enam daycare yang telah mengantongi izin operasional resmi di Banda Aceh meliputi :

1. TPA Annisa Arfah di Jalan Chik Dipineung Raya Lorong Rukun Warisan Nomor 45 A, Banda Aceh

2. TPA Islam Al-Azhar Cairo di Jalan Mutiara Gampong Lamgugob, Banda Aceh

3. PAUD Cerdas Ceria di Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Banda Aceh.

4. TPA Islam Bustan As Sofa di Jalan Prada Utama Lorong Mushalla Nomor 1, Banda Aceh.

5. TPA Cinta Ananda di Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya Nomor 49, Banda Aceh

6. TPA Kiddy Kid Center di Jalan Tgk. Blang Chiep, Banda Aceh.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Firhan Farabi

tirto.id - Flash News
Kontributor: Firhan Farabi
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Bayu Septianto