Menuju konten utama

Tak Kantongi Izin, Baby Preneur Daycare Aceh Ditutup

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Tak Kantongi Izin, Baby Preneur Daycare Aceh Ditutup
Ilustrasi Daycare. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran serius di sektor layanan anak usia dini. Sebuah tempat penitipan anak, Baby Preneur Daycare, dipastikan tidak mengantongi izin operasional.

Temuan ini diungkap oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh setelah melakukan pemeriksaan langsung. Hasilnya, fasilitas tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi yang seharusnya menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan layanan daycare.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang berpotensi membahayakan anak-anak. Ia juga memastikan langkah penutupan segera dilakukan sebagai bentuk perlindungan.

"Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi, Daycare ini akan kami tutup," katanya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026) malam.

Afdhal mengatakan pihaknya akan memanggil pihak pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

Dalam kasus ini, Pemko Banda Aceh juga akan melibatkan pihak kepolisian dalam proses penanganan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.

Kasus ini menjadi titik awal evaluasi besar-besaran terhadap seluruh daycare di Banda Aceh. Pemerintah kota kini tengah melakukan asesmen menyeluruh guna memastikan setiap penyelenggara memenuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap aspek perizinan juga diperketat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi fasilitas serupa yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum dan standar layanan.

"Kami akan mengawasi Daycare yang lain di kota Banda Aceh, pengawasan optimal akan kita lakukan," ujarnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, sembari memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Firhan Farabi

tirto.id - Flash News
Kontributor: Firhan Farabi
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama