Menuju konten utama

KPAI: Kasus Daycare Little Aresha Jogja Terbesar dalam 3 Tahun

KPAI menyatakan, kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi aduan yang kelima terbesar dalam 3 tahun karena korban paling banyak dan 13 orang tersangka.

KPAI: Kasus Daycare Little Aresha Jogja Terbesar dalam 3 Tahun
Komisioner KPAI RI Diyah Puspitarini saat konferensi pers kasus kekerasan anak di Daycare di Mapolresta Yogyakarta. Senin (27/4/2026). ANTARA/Hery Sidik
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta merupakan kasus daycare bermasalah terbesar yang yang ditangani lembaganya dalam tiga tahun terakhir.

"Kami mendata ini adalah pengaduan yang kelima untuk kasus daycare bermasalah sejak tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia dan ini termasuk kasus yang luar biasa yang ditangani Polresta Yogyakarta," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Menurut dia, kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi aduan yang kelima selama tiga tahun, menjadi kasus yang besar karena jumlah korban dan 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

"Dan kami apresiasi KPAI Yogyakarta, juga pemerintah daerah (Pemda) DIY serta semua pihak dan Wali Kota Yogyakarta, karena dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini yang paling banyak di seluruh Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, kasus daycare bermasalah sebelumnya ada di Depok Jawa Barat, kemudian daycare di Pekanbaru Riau, setelah itu daycare bermasalah di Tebet Jakarta Timur, dan daycare bermasalah di Jakarta Selatan, serta daycare di Yogyakarta ini merupakan yang kelima.

"KPAI berharap bahwa sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, pertama proses hukum harus cepat, kedua anak anak harus mendapat perlindungan," katanya.

Menurut dia, jumlah anak yang diasuh di daycare Yogyakarta seluruhnya ada 103 anak, 53 anak di antaranya diduga menjadi korban kekerasan, tetapi semua anak harus mendapat pendampingan psikososial dengan cepat dan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Kemudian sesuai undang undang perlindungan anak, mereka harus mendapat bantuan sosial dan perlindungan hukum," katanya.

Diyah mengatakan, kasus daycare bermasalah yang saat ini dan sebelumnya ditangani rata-rata perizinan belum ada. Di daycare Yogyakarta ini, KPAI menemukan ada indikasi semacam standar operasional prosedur (SOP) yang tidak benar.

"Ada pedoman yang dilakukan oleh daycare bahwa dugaan kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur, karena dilakukan lebih dari tiga, empat bahkan 10 orang," katanya.

Atas kejadian tersebut, KPAI meminta ada pendampingan bagi keluarga anak korban, karena ada beberapa keluarga anak yang sebelumnya ditemui membutuhkan perlindungan.

"Kami harap seluruh orang tua di Indonesia agar lebih mawas diri dan kasus ini negara hadir untuk melakukan perlindungan pada anak, dan ke depan daycare di seluruh Indonesia agar memiliki izin operasional sebagai bentuk perlindungan untuk anak Indonesia," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher