Menuju konten utama

Menteri PPPA Jamin Pendampingan Korban Kekerasan Daycare Jogja

Arifah juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk LPSK, untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

Menteri PPPA Jamin Pendampingan Korban Kekerasan Daycare Jogja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di sela-sela peluncuran Hasil Analisis Mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 di Jakarta, Kamis (4/12/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pemberian pendampingan psikosial bagi korban dan keluarga buntut dari kasus dugaan kekerasan kepada anak yang terjadi di Daycare Little Aresya Yogyakarta, Kota Yogyakarta.

Arifah menyebut layanan pemulihan akan dijalankan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, termasuk dengan mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” kata Arifah dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2026).

Arifah mengecam keras dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Ia mengatakan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar karena menjadi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

"Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Arifah juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

Dia menjelaskan bahwa negara hadir untuk memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak mulai dari masa kehamilan hingga pengasuhan, termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, realita kebutuhan terhadap daycare yang meningkat pesat belum didukung layanan yang baik. Padahal, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif.

KemenPPPA mencatat sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

Selain itu, proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.

“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi," kata Arifah.

"Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," lanjutnya.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

KemenPPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengecam kejadian tersebut karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan dan HAM dilindungi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional.

"Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," tegasnya.

Ia menekankan setiap anak memiliki perlindungan konstitusial sesuai Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945. Ia juga menekankan aksi tersebut juga melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta melanggar Paal 19 Ayat 1 UNCRC secara internasional.

KemenHAM pun mendukung Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta LPSK untuk memberikan perlindungan pada pihak yang terdampak. Mereka juga meminta tidak hanya dijatuhi vonis pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang ditimulkan, apalagi Little Aresha Daycare tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan setempat serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi, yang menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher