Menuju konten utama

Aturan soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond Digugat ke MK

Pemohon mempersoalkan aturan yang memberikan kekebalan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Aturan soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond Digugat ke MK
Rantai pengaman terpasang di pintu masuk Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Patung Arjuna Wijaya, ,hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga bernama Iskandar Daeng Pratty, mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan aturan yang memberikan kekebalan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 276/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dalam gugatannya, Iskandar menyoroti perlindungan hukum yang dianggap diskriminatif karena membebaskan pembeli instrumen surat utang tersebut dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.

“Secara nyata tersurat dalam pasal a quo tersebut, dalam pemahaman saya adanya imunitas, perlakuan yang diskriminatif, tidak ada lagi jaminan persamaan, akan dibebaskan dari tuntutan pidana, perdata, bagaimana penggunaannya terhadap barang bukti terhadap para pembeli atau investor nanti di konteks Patriot Bond,” ujar Iskandar dalam persidangan.

Iskandar menegaskan pihaknya tidak menolak kebijakan pembiayaan pembangunan nasional. Namun, ia keberatan jika perlindungan hukum dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana lain yang berdiri sendiri.

Begitu pula terkait data transaksi yang tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar pengenaan pajak, ia meminta hal tersebut tidak dimaknai sebagai larangan mutlak yang menutup akses penegakan hukum.

"Perlindungan terhadap kerahasiaan data tetap dapat dipertahankan, namun tidak boleh menghilangkan kewenangan konstitusional aparat yang berwenang maupun pengadilan untuk menggunakan data tersebut dalam proses penegakan hukum," tambahnya.

Atas dasar itu, Iskandar meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa perlindungan hukum tidak menghapus kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana lainnya.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi memberikan masukan agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonan sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025 serta menguraikan kerugian konstitusional dengan lebih mendetail.

Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari bagi Iskandar untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait UU P2SK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto