Menuju konten utama

Melihat Modus Korupsi Kepala Daerah dan Mengapa Terus Berulang?

KPK telah melakukan OTT pada 12 kepala daerah sepanjang tahun 2026. Apa modus korupsi kepala daerah dan mengapa hal ini terus berulang?

Melihat Modus Korupsi Kepala Daerah dan Mengapa Terus Berulang?
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7) yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp9,06 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah pada 2026. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan penindakan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Operasi tangkap tangan KPK pada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa (28/7) menjadi OTT ke 12 untuk kepala daerah sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, hingga 22 Juli 2026, tercatat 11 kepala daerah yang telah ditangkap KPK melalui OTT.

Setelah OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026, jumlah kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026 menjadi 12 orang.

Daftar Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPK

Anom menambah daftar kepala daerah yang terjaring OTT. Berikut daftarnya.

1. Maidi

Jabatan: Wali Kota Madiun, Jawa Timur

Waktu OTT: 19 Januari 2026

Dugaan perkara: Dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

2. Sudewo

Jabatan: Bupati Pati, Jawa Tengah

Waktu OTT: 19 Januari 2026

Dugaan perkara: Dugaan praktik memeras para calon perangkat desa (Caperdes) melalui tim suksesnya atau dikenal sebagai 'Tim 8' yang beranggotakan para Kepala Desa (Kades).

3. Fadia Arafiq

Jabatan: Bupati Pekalongan, Jawa Tengah

Waktu OTT: 3 Maret 2026

Dugaan perkara: Didakwa telah memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya, serta menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.

4. Muhammad Fikri Thobari

Jabatan: Bupati Rejang Lebong, Bengkulu

Waktu OTT: 9 Maret 2026

Dugaan perkara: Dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

5. Syamsul Auliya Rachman

Jabatan: Bupati Cilacap, Jawa Tengah

Waktu OTT: 13 Maret 2026

Dugaan perkara: Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diduga mengumpulkan uang sekitar Rp3-10 juta untuk Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.

6. Gatut Sunu Wibowo

Jabatan: Bupati Tulungagung, Jawa Timur

Waktu OTT: 10 April 2026

Dugaan perkara: Dugaan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat.

Pemeriksaan lanjutan Bupati Muara Enim nonaktif

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Edison berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Bupati Muara Enim nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

7. Edison

Jabatan: Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan

Waktu OTT: 8 Juni 2026

Dugaan perkara: Dugaan penerimaan fee proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dugaan pemberian suap kepada pihak auditor.

8. Suhardiman Amby

Jabatan: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau

Waktu Penyerahan Diri: 30 Juni 2026

Dugaan perkara: Dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026 dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

9. Syah Afandin

Jabatan: Bupati Langkat, Sumatera Utara

Waktu OTT: 2 Juli 2026

Dugaan perkara: Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

10. Etik Suryani

Jabatan: Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah

Waktu OTT: 9 Juli 2026

Dugaan perkara: Dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

11. Lalu Ahmad Zaini

Jabatan: Bupati Lombok Barat, NTB

Waktu OTT: 20 Juli 2026

Dugaan perkara: Dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah, serta penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.

12. Anom Widiyantoro

Jabatan: Bupati Pemalang

Waktu OTT: 28 Juli 2026

Dugaan perkara: Masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh KPK.

Dari 12 kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026, sebanyak 11 di antaranya merupakan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang baru dilantik pada Februari 2025.

Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026, yakni mencapai lima orang.

Kelima kepala daerah tersebut adalah Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Modus Korupsi Kepala Daerah

Jika melihat pola dari 12 kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026, terdapat perubahan karakter modus korupsi dibandingkan periode sebelumnya.

Pada rentang 2017-2022, banyak kasus kepala daerah berkaitan dengan suap perizinan, fee proyek, dan transaksi dengan pihak swasta yang membutuhkan keputusan kepala daerah, seperti izin usaha, izin tambang, pembangunan, maupun investasi.

Namun, pada 2026, pola yang muncul lebih banyak mengarah pada penguasaan sumber daya pemerintahan daerah, terutama melalui pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pemanfaatan struktur birokrasi untuk mengumpulkan keuntungan pribadi maupun kelompok.

Dengan kata lain, korupsi kepala daerah saat ini tidak hanya terjadi melalui hubungan langsung antara kepala daerah dan pengusaha, tetapi juga dapat melibatkan sistem pemerintahan internal.

1. Pemerasan terhadap ASN Menjadi Modus Terbanyak

Salah satu pola yang paling terlihat dalam sejumlah kasus OTT 2026 adalah dugaan pemerasan atau permintaan setoran kepada aparatur sipil negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam modus ini, kepala daerah diduga menggunakan kewenangan dan pengaruh politiknya untuk meminta sejumlah uang dari pejabat atau unit kerja di bawahnya.

Beberapa kepala daerah yang dikaitkan dengan pola tersebut antara lain:

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman: Dugaan permintaan setoran dana THR dari ASN
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo: Dugaan target setoran dari perangkat daerah dengan nilai sekitar Rp5 miliar
  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah
  • Bupati Pati Sudewo: Dugaan jual beli jabatan perangkat desa
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini: Dugaan penerimaan terkait proyek daerah
KPK ungkap OTT Bupati Sukoharjo
Petugas menata barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

Modus ini menunjukkan perubahan penting dalam pola korupsi. Jika sebelumnya kepala daerah lebih sering menerima uang dari pihak luar pemerintahan, kini dugaan praktik korupsi juga menyasar lingkungan internal pemerintah daerah sendiri.

Dalam pola seperti ini, birokrasi dapat berubah menjadi alat untuk mengumpulkan uang. Pejabat yang membutuhkan promosi, mempertahankan posisi, atau mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan program daerah diduga menjadi pihak yang rentan ditekan untuk memberikan sejumlah uang.

Fenomena tersebut sering disebut sebagai korupsi birokrasi, yaitu ketika hubungan kekuasaan dalam pemerintahan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

2. Pengadaan Barang dan Jasa Masih Sangat Rentan

Selain pemerasan terhadap ASN, sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu titik rawan korupsi kepala daerah. Hal ini karena pemerintah daerah mengelola anggaran besar untuk berbagai proyek pembangunan, sehingga membuka peluang terjadinya manipulasi apabila pengawasan lemah.

Beberapa kepala daerah yang kasusnya berkaitan dengan dugaan proyek pemerintah antara lain:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Dugaan pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan proyek
  • Bupati Muara Enim Edison: Dugaan fee proyek pengadaan Disdikbud dan suap kepada auditor
  • Bupati Langkat Syah Afandin: Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari: Dugaan korupsi proyek pemerintah daerah
  • Wali Kota Madiun Maidi: Dugaan korupsi proyek pemerintah daerah
Pengadaan barang dan jasa menjadi sektor yang rawan karena melibatkan banyak tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, penentuan kebutuhan, proses lelang, pemilihan penyedia, hingga pembayaran proyek.

Proyek yang berhubungan dengan pembangunan fisik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, jasa konsultansi, hingga pengadaan alat pemerintahan sering menjadi perhatian karena memiliki nilai anggaran besar dan kompleksitas tinggi sehingga lebih sulit diawasi masyarakat.

3. Korupsi Berubah dari "Suap" Menjadi "Setoran"

Praktik korupsi banyak berkaitan dengan pemberian izin usaha, seperti izin pertambangan, reklamasi, investasi, maupun perizinan pembangunan, maka pada 2026 kecenderungannya bergeser ke penguasaan sumber daya yang berada langsung di bawah kendali pemerintah daerah.

Pergeseran ini membuat praktik korupsi tidak selalu melibatkan investor atau perusahaan besar, tetapi justru memanfaatkan mekanisme birokrasi dan pengelolaan anggaran rutin di lingkungan pemerintah daerah.

Modus yang kini lebih sering muncul adalah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan belanja daerah, hingga dugaan pemerasan terhadap ASN dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Nilai proyek yang menjadi sasaran pun tidak selalu besar, melainkan tersebar di berbagai dinas melalui proyek pembangunan, pengadaan peralatan, jasa konsultansi, hibah, maupun belanja operasional.

Pola seperti ini dinilai lebih sulit dideteksi karena melibatkan banyak satuan kerja, transaksi dilakukan secara bertahap, dan dana yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber dalam birokrasi.

4. Ada "Korupsi Politik" Pasca Pilkada

Hal lain yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa 11 dari 12 kepala daerah yang terkena OTT KPK sepanjang 2026 merupakan hasil Pilkada Serentak 2024 dan baru dilantik pada Februari 2025.

Menurut Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Ridho, tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya korupsi setelah seorang calon terpilih.

Ia menjelaskan bahwa Pilkada bukanlah proses yang murah karena calon kepala daerah umumnya membutuhkan biaya besar untuk berbagai keperluan, mulai dari sosialisasi, kampanye, pembentukan tim pemenangan, logistik, hingga operasional di lapangan.

Dalam praktiknya, kebutuhan dana tersebut kerap tidak hanya berasal dari kemampuan pribadi calon, tetapi juga dari dukungan partai politik, relawan, pengusaha, maupun pihak-pihak lain yang memberikan bantuan finansial selama proses kontestasi.

Menurut Prof. Ridho, dukungan finansial tersebut dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai utang budi politik. Setelah terpilih, kepala daerah berpotensi menghadapi tekanan atau harapan dari para pihak yang telah membantu proses pencalonannya.

“Pilkada bukan proses yang murah. Ketika seseorang maju sebagai kepala daerah, sering kali ada dukungan finansial yang kemudian menimbulkan utang budi politik. Situasi inilah yang berpotensi memengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya setelah terpilih,” ujar Prof. Ridho dikutip dari laman UMY.

5. Jawa Tengah Layak Menjadi Sorotan

Dari 12 kepala daerah yang terkena OTT KPK sepanjang 2026, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kepala daerah terbanyak, yaitu lima orang:

  • Bupati Pati Sudewo;
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq;
  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman;
  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani;
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Jumlah tersebut menjadikan Jawa Tengah sebagai wilayah yang paling banyak mengalami penindakan terhadap kepala daerah pada tahun 2026.

Jika dilihat dari pola kasusnya, dugaan modus yang muncul di Jawa Tengah juga menunjukkan kecenderungan yang hampir serupa, yakni berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah, dugaan penerimaan uang dari pihak tertentu, pemanfaatan jabatan birokrasi, dan pengaturan posisi dan kepentingan politik.

Mengapa Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang?

Kasus korupsi kepala daerah terus berulang karena dipengaruhi oleh kombinasi persoalan struktural, politik, kelembagaan, dan integritas individu.

Menurut analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Januari 2026 dan analisi dari Prof. Ridho UMY, penangkapan sejumlah kepala daerah oleh KPK menunjukkan bahwa praktik korupsi bukan lagi sekadar tindakan oknum, melainkan mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah.

Mulai dari tingginya biaya politik saat Pilkada, lemahnya pengawasan internal, besarnya kewenangan kepala daerah, hingga tata kelola partai politik yang belum sehat, semuanya menjadi faktor yang saling berkaitan dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

1. Tingginya Biaya Politik Mendorong Praktik Korupsi

Salah satu faktor yang paling banyak disoroti adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti Pilkada. Proses pencalonan kepala daerah membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari kebutuhan kampanye, pembentukan tim pemenangan, sosialisasi kepada masyarakat, logistik, hingga operasional politik di lapangan.

Tidak sedikit calon kepala daerah yang memperoleh dukungan dana dari partai politik, pengusaha, relawan, maupun pihak-pihak lain yang kemudian menimbulkan hubungan timbal balik setelah calon tersebut terpilih.

Kondisi ini memunculkan apa yang disebut sebagai politik balas budi. Akibatnya, kepentingan publik sering kali tergeser oleh kepentingan politik maupun ekonomi dari pihak-pihak yang ikut membiayai proses pencalonan.

2. APBD Menjadi Sumber Korupsi yang Paling Mudah Dimanfaatkan

Setelah terpilih, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah penggunaan APBD. Kewenangan tersebut meliputi penyusunan program pembangunan, penentuan prioritas anggaran, hingga pelaksanaan berbagai proyek pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Besarnya nilai APBD membuat anggaran daerah menjadi sasaran yang sangat rentan disalahgunakan. Korupsi tidak selalu dilakukan melalui proyek besar, tetapi juga dapat terjadi melalui ratusan proyek bernilai kecil yang tersebar di berbagai dinas, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, belanja operasional, hibah, hingga jasa konsultansi.

3. Pengadaan Barang dan Jasa Masih Menjadi Titik Rawan

ICW menilai bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus korupsi kepala daerah. Dalam berbagai perkara, kepala daerah diduga mengatur proses tender agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang kemudian memberikan imbalan berupa fee proyek atau komisi.

4. Besarnya Wewenang Kepala Daerah dalam Pengangkatan Jabatan ASN

Faktor lain yang kerap memicu korupsi adalah besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan birokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kepala daerah berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan menetapkan pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah.

Walaupun proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Celah inilah yang dalam sejumlah kasus dimanfaatkan menjadi praktik jual beli jabatan, di mana promosi atau mutasi jabatan diduga diberikan kepada ASN yang bersedia memberikan sejumlah uang.

5. Lemahnya Pengawasan Internal Pemerintah Daerah

Korupsi juga terus berulang karena sistem pengawasan internal belum mampu bekerja secara optimal. ICW menilai APIP masih berada dalam struktur pemerintahan daerah sehingga independensinya sering dipertanyakan ketika harus mengawasi kebijakan kepala daerah yang menjadi atasannya sendiri.

6. Buruknya Tata Kelola Partai Politik

Menurut ICW, persoalan korupsi kepala daerah juga tidak dapat dilepaskan dari kualitas tata kelola partai politik. Banyak partai dinilai belum menjalankan kaderisasi dan pendidikan politik secara optimal.

Dalam proses pencalonan kepala daerah, pertimbangan utama sering kali lebih berorientasi pada peluang menang dibandingkan rekam jejak, kapasitas, maupun integritas calon.

Akibatnya, calon yang memperoleh dukungan belum tentu merupakan kader terbaik, melainkan mereka yang memiliki popularitas tinggi atau kemampuan finansial untuk mengikuti kontestasi politik.

7. Mahar Politik dan Pendanaan Partai

Selain biaya kampanye, persoalan mahar politik juga dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya biaya Pilkada. Dalam berbagai pengakuan calon kepala daerah, biaya kontestasi dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, terutama untuk pemilihan di tingkat provinsi maupun daerah dengan jumlah pemilih yang besar.

Besarnya pengeluaran tersebut mendorong sebagian kepala daerah berupaya mengembalikan modal politik setelah menjabat. Di sisi lain, pendanaan partai politik yang masih terbatas membuat partai masih bergantung pada kontribusi kader yang telah menduduki jabatan publik.

Sebagai contoh adalah kasus mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengungkapkan bahwa sebagian hasil korupsi diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan politik maupun operasional partai.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - News Plus
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra