Menuju konten utama

Pemisahan Dana Otsus dari APBD, Bisakah Cegah Korupsi di Daerah?

Penguatan sistem pengawasan dana otsus lebih penting dibandingkan sekadar memisahkan dari rekening APBD.

Pemisahan Dana Otsus dari APBD, Bisakah Cegah Korupsi di Daerah?
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah kerap terjadi di Tanah Air. Beberapa waktu ke belakang, Aparat Penegak Hukum (APH) kerap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pimpinan daerah yang terlibat praktik korupsi.

Anggaran yang dikorupsi beberapa di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi, dana otonomi khusus (otsus) juga menjadi incaran pimpinan daerah. Beberapa kasus kepala daerah yang mengincar dana otsus, yakni eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, serta eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Untuk menangani penyalahgunaan dana otsus kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar rekening dana otsus dipisah dari APBD. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjadi pihak yang mendorong pemisahan rekening dana otsus dari rekening APBD. Langkah tersebut dinilai akan memudahkan pelacakan arus masuk dan keluar anggaran sehingga pengelolaan dana otsus menjadi lebih akuntabel, transparan, dan mudah diawasi.

"Kita ingin pengelolaan dana otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua," kata Setyo dalam keterangan yang diterima, Senin (20/7/2026).

Ia menyatakan, tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi momentum penting mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan pengelolaan dana otsus makin efektif dan bebas dari risiko penyimpangan.

"Yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait," urainya.

Setyo berujar, dalam proses evaluasi, KPK mengidentifikasi sejumlah area yang masih memiliki risiko penyimpangan. Beberapa di antaranya, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan, meskipun pejabat yang menggunakannya telah memasuki masa purnatugas.

Perkuat Transparansi, tapi Tak Otomatis Cegah Korupsi

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai usulan pemisahan rekening penampung otsus dari rekening APBD memang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Namun, langkah itu disebut tak otomatis mampu mencegah korupsi apabila tata kelola anggaran belum dibenahi. Ia mengatakan, pemisahan rekening akan mempermudah pelacakan aliran dana sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif.

Dari sisi audit, kebijakan itu dinilai juga dapat mengurangi risiko pencampuran anggaran serta memudahkan pengukuran efektivitas penggunaan dana otsus.

"Menurut saya, pemisahan rekening memang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas karena aliran dana lebih mudah ditelusuri," ujar Badiul melalui pesan singkat kepada Tirto, Senin (20/7/2026).

Ia menyampaikan pemisahan rekening juga dapat membantu auditor mengidentifikasi penyimpangan serta mendorong keterbukaan, jika disertai sistem pemantauan yang memadai.

Meski demikian, Badiul menilai pemisahan rekening bukan solusi utama dalam pemberantasan korupsi. Akar persoalan disebut justru berada pada proses pengelolaan anggaran.

Oleh karena itu, ia menilai pemisahan rekening hanya akan menjadi tambahan prosedur jika tidak diikuti perbaikan tata kelola.

"Korupsi tidak terjadi pada rekening, melainkan pada proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pelaporan," ujarnya.

"Jika tata kelola tetap lemah, pemisahan rekening berpotensi hanya menambah prosedur administratif tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pencegahan korupsi," sambung Badiul.

Badiul juga mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan maupun menggerus semangat desentralisasi.

Ia berujar, penguatan akuntabilitas seharusnya tidak berubah menjadi instrumen untuk membatasi kewenangan daerah dalam mengelola dana otsus.

"Negara perlu memastikan dana otsus digunakan sesuai tujuan melalui transparansi data, audit kinerja, dan evaluasi berbasis hasil pembangunan, bukan melalui pengendalian administratif yang berlebihan terhadap setiap transaksi keuangan daerah," ucapnya.

Menurut Badiul, pemerintah lebih perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis kinerja, termasuk membangun sistem pelacakan digital, memperkuat audit BPK dan APIP, serta membuka data realisasi anggaran kepada publik.

Di sisi lain, ia menyarankan usulan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kondisi fiskal daerah yang kini tengah tertekan.

"Dalam dua tahun terakhir, daerah menghadapi penurunan signifikan TKD, dari sekitar Rp869 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026 atau turun hampir 20 persen," tutur Badiul.

Infografik Periksa Data Pengelolaan Dana Otsus Papua

Infografik Periksa Data Pengelolaan Dana Otsus Papua

Hal serupa turut disampaikan peneliti FITRA lainnya, Gulfino Guevarrato (Fino). Ia menilai, usulan pemisahan rekening penampung dana otsus dari rekening APBD merupakan langkah awal dari meminimalisir tindak korupsi.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang penyamaran penggunaan anggaran sehingga aliran dana otsus menjadi lebih mudah ditelusuri.

Selama ini, dana otsus dinilai kerap menjadi salah satu sumber pendanaan yang menimbulkan persoalan dalam APBD. Karena itu, pemisahan rekening dinilai dapat memperjelas sumber pembiayaan suatu belanja.

"Rencana KPK ini sebenarnya lebih kepada memetakan atau mempersempit ruang-ruang yang mungkin disamarkan di dalam belanja. Jadi, Otsus tadi tidak diselundupkan atau disamarkan sehingga kemudian di dalam belanjanya tidak kelihatan sumber dananya dari mana," sebut Fino melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026).

Ia menilai ketika rekening dipisahkan, penggunaan dana otsus akan lebih mudah dipantau dibandingkan apabila seluruh sumber dana digabung dalam APBD.

Fino berujar tujuan utama kebijakan tersebut bukan menghilangkan korupsi, melainkan mempersempit peluang penyimpangan sejak tahap administrasi.

"Harapannya ketika kemudian dipisahkan, jadi tahu dipakai untuk apa saja. Kalau dimasukkan blended ke dalam APBD, ini kan kemudian enggak tahu sumbernya dari mana. Artinya, ini lebih kepada mempersempit sebenarnya ruang-ruang korupsi," katanya.

Meski demikian, Fino menilai pemisahan rekening tidak akan otomatis membuat praktik korupsi berkurang. Akar persoalan praktik korupsi disebut justru berada pada tahap implementasi anggaran.

Di satu sisi, ia mengingatkan, pemisahan rekening akan menambah beban administratif pemerintah daerah karena pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus harus dipisahkan dari laporan APBD.

"Otomatis pertanggung jawabannya kemudian menjadi dua. Artinya beban pertanggung jawabannya tidak hanya pertanggung jawaban APBD, tetapi juga pertanggung jawaban penggunaan dana otsus. Tetapi sekali lagi, pemisahan itu tidak lantas kemudian mempersulit tindakan korupsi itu terjadi," sambung dia.

Majelis Hakim tolak eksepsi Lukas Enembe

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Menurut Fino, usulan KPK tersebut sebaiknya menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pengawasan secara menyeluruh.

Ia menilai, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga inspektorat daerah jauh lebih menentukan, jika dibandingkan sekadar memisahkan rekening.

"Langkah yang bagus karena Otsus ini kan agak kronis. Tetapi menurut saya itu tidak cukup. Yang harus kemudian diperkuat itu adalah sistem pengendalian internalnya juga, APIP-nya harus diperkuat, inspektoratnya harus dibenahi dulu," ucapnya.

Sementara itu, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai usulan pemisahan rekening itu dapat mempermudah pengawasan penggunaan anggaran. Selama ini, pencampuran dana otsus dengan sumber pendapatan daerah lainnya dinilai membuat penggunaan anggaran kerap tidak tepat sasaran.

Ia mengatakan dana otsus memiliki tujuan penggunaan yang spesifik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, dana tersebut seharusnya tidak digunakan untuk belanja rutin pemerintah daerah.

"Dana otsus sering kali disalahkan penggunaannya ataupun penerima dana otsus yang bukan penerima manfaat yang berhak. Hal tersebut sering kali luput karena pencampuran antara dana Otsus ke dalam APBD," ujar Huda melalui pesan singkat, Senin (20/7/2026).

Huda menuturkan, pencampuran dana otsus dengan pendapatan asli daerah (PAD) maupun transfer ke daerah lainnya membuat sumber pendanaan sulit ditelusuri. Akibatnya, pengawasan penggunaan dana disebut menjadi kurang efektif.

"Dana otsus sering kali dicampur dengan PAD ataupun dana transfer ke daerah lainnya. Akibatnya, penggunaannya sering salah sasaran," tuturnya.

Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya dapat menggunakan sistem tagging untuk menelusuri penggunaan dana otsus dalam APBD. Akan tetapi, mekanisme tersebut dinilai tetap menyulitkan proses pengawasan hingga tingkat satuan anggaran terkecil.

Karena itu, ia menilai pemisahan rekening menjadi pilihan yang lebih efektif untuk melacak aliran dana dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

"Cara ini sangat efektif melihat aliran dana dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah. Sangat memudahkan pengawasan dari hulu hingga hilir," ucap Huda.

Meski demikian, ia mengingatkan, kebijakan tersebut juga memiliki konsekuensi administratif. Pemerintah daerah disebut berpotensi harus menyusun dua produk hukum setiap tahun, yakni peraturan daerah (Perda) APBD dan Perda Dana Otsus.

"Secara politik, akan memerlukan waktu yang lama, dan biaya mahal," katanya.

Ia melanjutkan, pemisahan rekening juga harus diikuti penguatan pengawasan internal di pemerintah daerah. Kapasitas APIP disebut perlu ditingkatkan, jika nantinya harus mengawasi dua rekening yang berbeda.

"Penguatan dalam APIP menjadi hal dasar dalam pengawasan dana Otsus. Terlebih harus mengawasi dua rekening pemerintah daerah. Harusnya ada penambahan APIP dan peningkatan kapasitasnya," tutur Huda.

Janji Kemendagri Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan perbaikan tata kelola dana otonomi khusus (otsus), Papua misalnya, menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan penyalurannya tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Ribka di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026), dikutip dari siaran pers Kemendagri.

Ribka menjelaskan, hasil pembenahan mulai terlihat pada penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 yang telah terealisasi 100 persen.

Memasuki 2026, Kemendagri terus memperkuat tata kelola melalui sistem terintegrasi bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi sehingga penyaluran dana otsus menjadi lebih akuntabel dan tepat waktu.

Ribka juga meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyelesaikan RAP, termasuk untuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen tersebut penting agar proses penyaluran Dana Otsus tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.

Kunjungan kerja Wamendagri di Kalimantan Tengah

Wamendagri Ribka Haluk memaparkan materi saat Musyawarah Rerencanaan Pembangunan (Musrenbang) di kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (10/4/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.

Baca juga artikel terkait DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto