Menuju konten utama

Aceh Utamakan Pemulihan Infrastruktur dan Pertanian Pascabencana

Aceh memprioritaskan pemulihan infrastruktur dan pertanian lewat tambahan TKD Rp1,652 triliun untuk mempercepat rehabilitasi pascabencana.

Aceh Utamakan Pemulihan Infrastruktur dan Pertanian Pascabencana
Pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak bencana. (FOTO/dok.Satgas PRR/PTPP)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mayoritas Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk Provinsi Aceh dialokasikan untuk memulihkan infrastruktur fisik yang rusak akibat bencana. Sektor jalan dan jaringan irigasi menjadi fokus utama guna membangkitkan kembali perekonomian warga.

Dari total Tambahan TKD se-Aceh yang mencapai Rp1,652 triliun, sebanyak Rp972,92 miliar (atau melampaui 50 persen) dikucurkan khusus untuk sektor infrastruktur.

Safrizal ZA selaku Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas PRR Pascabencana Aceh menegaskan, pembenahan infrastruktur merupakan pondasi vital dalam memulihkan ekonomi masyarakat terdampak. Akses jalan sangat krusial untuk mobilitas serta kelancaran distribusi logistik, sementara perbaikan irigasi dibutuhkan demi menjaga produktivitas sektor pertanian.

"Dari total TKD Rp824 M yang sedang berjalan digunakan untuk rehab rekon, sampai bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana," jelas Safrizal ZA kepada tirto.id pada Senin (20/7/2026).

Realisasi Anggaran dan Payung Hukum

Anggaran sebesar Rp824,82 miliar itu dikelola dan didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dana ini digunakan untuk mendanai program tanggap bencana, rehabilitasi-rekonstruksi, hingga penyediaan bantuan pendidikan bagi anak-anak korban bencana.

Pemanfaatan dana ini berlandaskan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026. Di tingkat daerah, 11 kabupaten/kota telah merampungkan Peraturan Kepala Daerah terkait pergeseran APBD, antara lain Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam. Adapun Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang masih dalam tahap penyelesaian aturan serupa.

Regulasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian TKD TA 2026 untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

SE ini mengamanatkan pengalokasian Tambahan TKD untuk pemulihan bencana, sekaligus mengimbau wilayah non-terdampak untuk memberikan bantuan keuangan kepada daerah yang terkena dampak bencana.

Hibah Antardaerah dan Pemulihan Lahan Pertanian

Langkah ini ditindaklanjuti dengan skema hibah antardaerah, mengingat beberapa kabupaten/kota di Aceh yang membutuhkan penanganan cepat tidak menerima Tambahan TKD. Pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah berkomitmen memberikan bantuan dana sebesar Rp289 miliar. Per pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar di antaranya telah disetorkan ke Kas Umum Daerah penerima.

Di samping dukungan TKD dan hibah, pemerintah pusat turut mengucurkan dana sebesar Rp515 miliar untuk merehabilitasi lebih dari 40 ribu hektare lahan sawah kategori rusak ringan dan sedang.

Safrizal ZA menjelaskan bahwa total area pertanian yang terdampak bencana diperkirakan mencapai 57 ribu hektare. Pemulihan untuk lahan berkategori rusak ringan dan sedang ditargetkan rampung pada tahun 2026, sedangkan pembenahan untuk 16 ribu hektare lahan berstatus rusak berat dijadwalkan berjalan pada tahun 2027.

----

tirto.id merupakan salah satu media di Indonesia yang telah tersertifikasi IFCN (International Fact Checking Network).

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis