Menuju konten utama

Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus Papua Tidak Dipotong

Wamendagri menegaskan tidak ada pemotongan Dana Otsus Papua. Penyaluran 2025 tuntas, Triwulan I 2026 hampir semua daerah cair, kecuali Nduga karena kendala.

Wamendagri Ribka Haluk: Dana Otsus Papua Tidak Dipotong
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. FOTO/dok.Kemendagri

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak ada pemotongan maupun keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pemerintah pusat ke daerah.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang sebelumnya menyebut adanya pemotongan dan keterlambatan Dana Otsus di sejumlah pemberitaan.

Ribka menjelaskan, Dana Otsus bagi enam provinsi di Tanah Papua telah disalurkan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menuturkan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional, termasuk di Papua. Namun, efisiensi tersebut hanya menyentuh pos yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri para kepala daerah se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam skema efisiensi. Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana hasil efisiensi tersebut.

“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” katanya.

Ribka mengingatkan agar pejabat daerah menyampaikan pernyataan berdasarkan data resmi pemerintah. Menurutnya, realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan dan seluruh kabupatennya juga telah tersalurkan.

Ia juga menyebut penyaluran Dana Otsus kini berlangsung lebih cepat dibanding periode sebelumnya, dengan percepatan yang mulai terlihat sejak Februari 2026.

“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.

Keterlambatan di Nduga, jelas Ribka, disebabkan persoalan teknis administrasi. Sementara itu, 45 daerah lain di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.

Ribka meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana agar penyaluran triwulan kedua bisa segera diproses.

“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” ujarnya.

Ia menilai perbaikan tata kelola dan pengawalan penyaluran membuat distribusi Dana Otsus kini jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

“Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” tutupnya.

Mengacu pada PMK Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap I paling lambat dilakukan pada April, dan dapat dipercepat jika pemerintah daerah telah merampungkan RAP dan laporan tahunan. Pada 2026, penyaluran ke 46 daerah di Tanah Papua berlangsung tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw menerima dana pada 12 Mei 2026, sementara Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah pendampingan penyelesaian laporan.

Adapun penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja dalam PMK tersebut, antara lain keterlambatan pengesahan APBD 2026 yang baru ditetapkan pada 30 Januari 2026, serta SiLPA Dana Otsus 2025 sebesar Rp273.220.085.571.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis