tirto.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi melakukan pelimpahan tersangka berinisial HS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (13/8/2026).
Penyerahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa usai penyerahan Tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun berkas dakwaan.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujar Anang.
Konstruksi Perkara Korupsi yang Libatkan HS
Anang menjelaskan, kasus ini berawal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST pada periode September 2022 hingga Mei 2025.
Tersangka HS menerbitkan SPB kendati mengetahui dokumen lalu lintas kapal itu untuk pemuatan batu bara itu milik PT AKT, perusahaan yang izin operasionalnya telah diterminasi.
Untuk penerbitan dokumen SPB tersebut, HS diduga menerima uang suap dari keagenan kapal, salah satunya melalui PT AC. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa HS tidak pernah menjalankan prosedur pemeriksaan langsung terkait asal-usul batu bara sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Karena menerima uang secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, HS mengabaikan prosedur pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Padahal, LHV itu menjadi syarat penerbitan SPB serta memastikan perusahaan memenuhi ketentuan, salah satunya terkait keabsahan muatan kapal.
HS Dijerat dengan Pasal Berlapis dan Ditahan
Penyidik JAM PIDSUS menetapkan HS sebagai tersangka pelanggaran pasal 603 jo. pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna mendukung kelancaran proses hukum dan pembuktian perkara, HS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli 2026 hingga 1 September 2026. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (T-7) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2026.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































