Menuju konten utama

MAKI: KPK Perlu Berdayakan Masyarakat Papua untuk Awasi Dana Otsus

Boyamin menyatakan KPK perlu memberdayakan masyarakat lokal supaya dapat mengawasi alokasi dana otsus Papua.

MAKI: KPK Perlu Berdayakan Masyarakat Papua untuk Awasi Dana Otsus
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menceritakan pengalamannya pada 2012 mengawal penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) di Papua. Ia menyebut ada sejumlah cara yang kerap dilakukan pejabat publik untuk menggunakan dana otsus untuk kepentingan pribadi, salah satunya dengan mentransfer uang kepada rekening pribadi anggota keluarga.

Dari pengalamannya tersebut, Boyamin menyatakan KPK perlu memberdayakan masyarakat lokal supaya dapat mengawasi alokasi dana otsus Papua tersebut.

"Kalau kemudian KPK sampai sekarang masih juga menangani beberapa kepala daerah termasuk bupati dan bukan sekarang itu saya dukung penuh dan semoga ini lebih intens lagi sehingga dana otsus itu bisa sampai kepada masyarakat. Bahkan kemarin ada dugaan dana yang untuk membangun tempat ibadah pun juga diduga dikorupsi dan sudah jadi tersangka oleh KPK dan itu perkara itu saya kawal betul," kata Boyamin melalui pesan singkatnya, Senin, 19 September 2022.

"Harusnya warga pun juga diberi pembelajaran pemberdayaan kesadaran untuk mengontrol untuk bersedia mengawasi dana-dana ini. KPK harus memastikan itu supaya masyarakat semakin berani untuk mengontrol dana-dana itu tadi, bukan hanya memberantas, tapi KPK tugasnya memberdayakan masyarakat untuk berani mengontrol," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diumumkan menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini, KPK menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah prosedur hukum seperti penyampaian surat panggilan oleh Tim Penyidik KPK kepada Gubernur Papua pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Selain itu, Ali Fikri menyebut KPK tidak hanya melakukan upaya penindakan saja.

"KPK juga hadir ke Papua melalui kegiatan koordinasi dan supervisi untuk melakukan mitigasi risiko korupsi pada pengelolaan dana pariwisata. Hal ini untuk mendorong kemajuan potensi pariwisata di Papua. Sehingga memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi Masyarakat Papua," jelas Alexander.

Baca juga artikel terkait DANA OTSUS PAPUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky