tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum dan tidak ada kepentingan lain di dalamnya.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September 2022.
Ia juga memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," katanya.
Ali Fikri menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah prosedur hukum di antaraanya penyampaian surat pangilan oleh Tim Penyidik KPK kepada Gubernur Papua pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali.
KPK berharap ke depannya para pihak bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan, sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky