Menuju konten utama

PPATK Duga Lukas Enembe Setor Tunai ke Kasino Judi Rp560 Miliar

PPATK mencatat Lukas Enembe melakukan transaksi perjudian lintas negara dengan nilai besar.

PPATK Duga Lukas Enembe Setor Tunai ke Kasino Judi Rp560 Miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Pemerintah telah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe yang berisi uang Rp71 miliar. Informasi ini dikemukakan guna merespons kabar yang menyebutkan Lukas menjadi tersangka karena kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir. Jadi bukan Rp1 miliar," Kata Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menuturkan, pihaknya sudah mulai menelusuri transaksi keuangan tidak wajar sejak 2017. Selama 5 tahun, mereka menemukan setidaknya ada 12 transaksi mencurigakan dalam angka besar.

"Variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui nominee-nominee pihak-pihak lain angkanya dari 1 miliar sampai ratusan miliar," ungkap Ivan di lokasi sama.

Ia mencontohkan salah satu analisis yang diperoleh PPATK bahwa Lukas pernah bertransaksi di tempat perjudian hingga puluhan miliar dollar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dolar," kata Ivan.

PPATK juga menemukan transaksi pembelian jam tangan mewah hingga 55 ribu dolar atau sekitar Rp550 juta. PPATK pun mencatat bahwa Lukas melakukan transaksi perjudian lintas negara dengan nilai besar.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sedang PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," Kata Ivan.

Ivan mengakui bahwa PPATK melakukan penghentian transaksi pada 11 pelaku penyedia jasa keuangan seperti asuransi dan bank. Ia pun membenarkan bahwa angka transaksi yang dibekukan lebih dari Rp71 miliar dengan melibatkan anak Lukas.

"Ada juga transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan. Jadi itu yang bisa kami sampaikan menyampaikan apa yang pak Menko sampaikan," tutur Ivan.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dari ketiga nama, KPK baru menahan Eltinus.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky