Menuju konten utama
Flash News

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri setelah permohonan bandingnya ditolak majelis.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri ditolak oleh Komisi Banding yang dipimpin Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Putusan banding ini menguatkan hasil sidang KKEP sebelumnya yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. PTDH adalah hukuman bagi jenderal bintang dua itu karena telah membunuh Brigadir J.

“Keputusannya adalah kolektif kolegial, seluruh Hakim Banding sepakat menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

Komisi Banding menegaskan tindakan yang dilakukan Sambo merupakan perbuatan tercela. Kemudian Bidang Sumber Daya Manusia Polri akan menindaklanjuti administrasi putusan sidang tersebut selama lima hari kerja.

“Keputusan sidang banding ini berupa final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum (lainnya) dari yang bersangkutan,” sambung Dedi.

Sidang banding ini digelar karena Ferdy Sambo tak terima diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, di antaranya Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kemudian ada tujuh polisi yang turut ditetapkan sebagai tersangka penghalangan proses penyidikan kasus kematian Yosua, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga artikel terkait PTDH FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky