tirto.id - Sidang banding penghalangan proses hukum atau obstruction of justice Irjen Pol Ferdy Sambo berlangsung hari ini. Sidang ini digelar karena si jenderal bintang dua itu tak terima diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
“Hasilnya (putusan) setelah salat zuhur akan saya sampaikan dan tuntas hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.
Bila sidang rampung, maka Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) akan menindaklanjuti administrasi putusan sidang tersebut selama lima hari kerja.
Dedi menegaskan upaya banding ini ialah langkah terakhir Sambo. “Banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujat Dedi.
Ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan proses penyidikan kasus kematian Yosua yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh polisi itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Komisi Kode Etik memutuskan mereka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai personel Polri, namun empat dari ketujuh orang itu memilih banding sebagai bentuk perlawanan putusan majelis.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz