Menuju konten utama
Pemecatan Ferdy Sambo

Alasan Sambo Gugat Jokowi: Minta Prestasinya Dipertimbangkan

Arman mengklaim Ferdy Sambo telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan cakap.

Alasan Sambo Gugat Jokowi: Minta Prestasinya Dipertimbangkan
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan alasan kliennya menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meminta Jokowi dan Sigit pertimbangkan prestasinya selama menjabat dan membatalkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan kepada Sambo.

Menurut Arman, Sambo telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan cakap.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, pada Agustus 2022, kata Arman, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum keluar putusan sidang etik, Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.

Padahal hak pengunduran diri kliennya tersebut menurut Arman telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Perpol dimakud, kata Arman, menyatakan bahwa terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu, sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

“Penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Melansir Antara, gugatan tersebut dilayangkan Sambo pada Kamis 29 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz