Menuju konten utama

Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Keduanya merupakan penyelenggara negara, yang dalam kewenangannya bertindak selaku supervisor pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saeful Bahri Siregar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (12/8/2026). tirto.id/ Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi harga atau transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaannya.

Praktik yang diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025 ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kedua tersangka yang ditahan berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara, yang dalam kewenangannya bertindak selaku supervisor pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kurang lebih 111 saksi, juga ahli, dan melakukan penggeledahan dengan penyitaan beberapa barang bukti, baik itu alat bukti dokumen dan alat bukti elektronik," kata Anang saat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, pada Rabu (12/8/2026) malam.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyelidikan terhadap PT TPL ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Menurut Saiful, modus operandi yang dilakukan PT TPL adalah dengan merekayasa jenis produk kertas yang diekspor ke perusahaan afiliasinya, yakni PT Asia Pacific Rayon, guna menurunkan nilai pajak perusahaan. Praktik ini dikenal dengan istilah under invoicing.

"Bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing," jelas Saiful.

Dalam laporannya, PT TPL mengklaim produk yang diekspor dari Indonesia adalah jenis paper grade pulpatau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan nilai harga pasarnya, produk tersebut sebenarnya adalah dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp.

Akibat pengelabuan spesifikasi barang ini, terjadi perubahan kode sistem harmonisasi (HS Code) ekspor yang berdampak langsung pada menyusutnya kewajiban pajak perusahaan.

"Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya. Bahwa agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya," tegas Saiful.

Terkait keterlibatan pihak otoritas atau lembaga lain seperti Bea Cukai dalam pengubahan HS Code, Kejagung menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

Dalam melancarkan aksinya memangkas kewajiban pajak, PT TPL meminta bantuan kepada penyelenggara negara, yakni tersangka BP dan SR.

Tersangka BP diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun anggaran 2020 dan 2023, sementara tersangka SR bertindak sebagai supervisor untuk pemeriksaan tahun anggaran 2024.

"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," papar Saiful.

Sebagai imbalan atas kelalaian yang disengaja tersebut, kedua tersangka menerima sejumlah uang sebagai feedback dari pihak PT TPL secara rutin setiap tahunnya.

Atas perbuatannya, tersangka BP dan SR dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan Primair, keduanya disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20/2001. Sementara untuk sangkaan Subsidair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama