Menuju konten utama

KPK Dalami Nilai Kontrak & Biaya Bansos saat Periksa Rudy Tanoe

Salah satu hal yang didalami adalah kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan kontrak yang telah dibuat antara Kementerian Sosial dan para penyedia jasa.

KPK Dalami Nilai Kontrak & Biaya Bansos saat Periksa Rudy Tanoe
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Penyidik KPK memeriksa Rudy Tanoe sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai kontrak dan biaya wajar penyaluran bantuan sosial (bansos) beras saat memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Rudy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan beras sosial untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

“Nah kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (12/8/2026).

Menurut Budi, pendalaman tersebut dilakukan penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut KPK, salah satu hal yang didalami adalah kesesuaian pelaksanaan penyaluran dengan kontrak yang telah dibuat antara Kementerian Sosial dan para penyedia jasa.

Dalam kontrak, penyaluran bansos beras seharusnya dilakukan hingga ke rumah masing-masing penerima bantuan atau door to door. Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, penyaluran oleh distributor atau vendor yang mengerjakan pengadaan tersebut disebut tidak sampai ke titik penerima bantuan.

“Para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan. Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa,” tutur Budi.

Penyidikan perkara yang melibatkan Rudy Tanoe merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).

PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher