tirto.id - Pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengurai masalah yang menjerat industri tekstil nasional. Usai rapat terbatas di Istana pada Selasa (22/9/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa langkah untuk menggenjot utilisasi industri tekstil domesti, yang saat ini masih berada di angka 75 persen, telah dirumuskan.
Tiga di antaranya yakni harmonisasi tarif dari hulu hingga hilir, evaluasi aturan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk mempermudah impor bahan baku tekstil, serta memperketat penindakan terhadap impor ilegal, termasuk pakaian bekas atau balpres. Evaluasi regulasi hingga penguatan pengamanan pasar tersebut diharapkan dapat kembali menggairahkan sektor industri yang menyerap sekitar 4 juta lapangan kerja tersebut.
Menurut Airlangga, rangkaian kebijakan ini diambil setelah pemerintah mendengar masukan dari asosisai garmen nasional, terutama terkait bea masuk anti dumping. "Persoalan yang dihadapi tekstil dan produk tekstil, itu salah satunya adalah tentunya harmonisasi tarif dari hulu ke hilir. Karena di hulu ada beberapa tanggapan dari industri garmen terkait bea masuk anti dumping (BMAD)," jelas Airlangga.
Harmonisasi tarif memang jadi persoalan klasik yang dihadapi industri tekstil nasional. Ini lantaran mana kebijakan yang diambil pemerintah untuk melindungi satu mata rantai berpotensi berujung pada kerugian mata rantai lainnya. Di hulu, misalnya, industri serat, pemintalan benang, dan penenunan kain membutuhkan perlindungan dari lonjakan produk impor. Tapi di sektor hilir, industri seperti garmen justru membutuhkan bahan baku yang kompetitif agar biaya produksinya tidak lebih mahal dibandingkan produk jadi impor.
Sebagai contoh, pemerintah sempat mengenakan BMAD terhadap impor Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China, dan Taiwan, yang merupakan salah satu bahan baku industri tekstil. Namun, pada 2025 pemerintah memilih tidak melanjutkan rekomendasi kebijakan tersebut terhadap benang filamen sintetis tertentu asal China setelah mempertimbangkan pasokan domestik yang belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna.
Sementara evaluasi Pertek, yang selama ini menjadi salah satu persyaratan impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT), dinilai perlu untuk memperlancar arus barang dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Dalam rezim pengaturan impor, Pertek juga memiliki fungsi yang hampir sama dengan BMAD: mengendalikan masuknya barang impor dan berkaitan dengan pertimbangan kebutuhan serta perlindungan industri dalam negeri.

Bagi industri seperti garmen, pelonggaran impor bahan baku juga dapat menekan biaya produksi garmen. Tetapi, jika dilakukan terlalu luas, kebijakan ini berisiko membuat industri pemintalan dan penenunan di hulu semakin sulit meningkatkan utilisasinya.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kompleksitas persoalan industri TPT mengharuskan pemerintah membangun rantai pasok yang membuat industri hulu tetap tumbuh tanpa mengorbankan daya saing industri hilir."Masalah utama industri TPT kita bukan semata kurang proteksi atau kurang pembiayaan, melainkan struktur rantai nilainya yang belum seimbang," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (23/9/2026).
Ia mencontohkan segmen garmen yang relatif kompetitif di pasar ekspor, sementara sektor hulu dan industri antara seperti pemintalan, penenunan, pencelupan, pencetakan, dan penyempurnaan kain masih lemah serta bergantung pada impor. Karena itu, setiap kebijakan terkait Pertek, pengendalian impor maupun investasi Danantara perlu dilihat dari dampaknya terhadap keseluruhan rantai industri, bukan hanya satu segmen.
Dalam konteks Pertek, Yusuf menilai dampaknya akan bergantung pada cakupan pelonggaran. Bagi industri garmen yang berorientasi ekspor, akses terhadap kain impor yang kompetitif dapat membantu menekan biaya produksi dan menjaga daya saing terhadap negara seperti Vietnam dan Bangladesh. Namun, manfaatnya bagi eksportir relatif terbatas karena mereka telah memiliki fasilitas seperti kawasan berikat dan KITE yang memberikan kemudahan impor bahan baku.
Dampak yang lebih besar justru berpotensi muncul di pasar domestik. Pelonggaran terlalu luas dapat membuat kain dan produk jadi impor bersaing langsung dengan industri pemintalan dan penenunan dalam negeri yang tingkat utilisasinya masih rendah.
Karena itu, Yusuf menyarankan Pertek diterapkan secara selektif berdasarkan kebutuhan riil industri, terutama untuk bahan baku yang belum mampu dipenuhi produsen dalam negeri dari sisi kualitas maupun volume. Pelonggaran tersebut juga perlu disertai target waktu untuk membangun kapasitas produksi domestik.

Dalam skema itu, Danantara dapat diarahkan untuk berinvestasi pada segmen penyempurnaan kain yang selama ini menjadi salah satu titik lemah industri TPT. Sebaliknya, proteksi yang terlalu ketat juga berisiko meningkatkan biaya produksi garmen dan mengurangi daya saing ekspor.
"Kemandirian industri juga tidak harus dimaknai sebagai swasembada penuh, apalagi bahan baku seperti kapas tetap harus diimpor. Yang lebih penting adalah menciptakan rantai pasok yang lebih lengkap sehingga industri garmen memiliki alternatif pemasok domestik yang kompetitif," tuturnya.
Untuk impor ilegal, Yusuf membedakannya dari kebijakan proteksi industri. Menurut dia, penindakan terhadap barang yang masuk melalui under invoicing atau jalur tidak resmi merupakan bagian dari penegakan aturan karena praktik tersebut memungkinkan barang dijual lebih murah dengan menghindari kewajiban pajak dan bea masuk.
Sementara itu, persoalan balpres dinilai lebih kompleks karena berkaitan dengan konsumen dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatan dari perdagangan pakaian bekas. Meski menyediakan akses terhadap pakaian murah, keberadaannya dalam jangka panjang dapat menekan permintaan terhadap produk garmen lokal dan berdampak pada industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Di luar pengendalian impor, Yusuf menilai pemerintah perlu menggunakan ruang tersebut untuk membenahi struktur industri melalui insentif yang mendorong aktivitas produktif. Ia mencontohkan percepatan penyusutan investasi dan subsidi bunga untuk restrukturisasi mesin dengan perlakuan yang setara bagi BUMN maupun swasta.
"Fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada peremajaan mesin, peningkatan efisiensi energi, serta penguatan segmen penyempurnaan kain yang selama ini menjadi titik lemah industri tekstil nasional," urai dia.
Ketua Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia Rudiansyah membenarkan bahwa produk tekstil jadi impor, baik yang masuk secara legal maupun ilegal, kini menjadi salah satu persoalan utama karena langsung berhadapan dengan produk yang dibuat industri dalam negeri.
"Namun, jika harus diurutkan secara struktural, gempuran produk jadi impor, baik legal maupun ilegal, di pasar domestik adalah hantaman yang paling mematikan saat ini, yang kemudian diperparah oleh kerentanan pada integrasi industri kita," ujar Rudiansyah melalui pesan singkat, Rabu.
Salah satu yang disorot adalah peredaran pakaian bekas impor atau balpres. Harganya yang murah dapat menekan pasar konveksi serta industri kecil dan menengah (IKM), terutama yang menyasar konsumen berpenghasilan rendah.
Impor pakaian bekas sendiri telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Rudiansyah juga menyoroti potensi risiko kesehatan dari pakaian bekas impor, seperti paparan mikroorganisme, jamur, dan residu zat kimia.
Karena itu, menurut dia, penanganan balpres tidak cukup hanya dengan menertibkan pedagang eceran. Pemerintah perlu menelusuri jalur masuk dan rantai pasoknya hingga ke pelaku utama.
"Penertiban balpres di tingkat pedagang eceran saja tidak akan cukup, jika hanya dianggap sebagai pemulihan parsial. Pemerintah harus melakukan penindakan dari hulu hingga ke akar sindikatnya," ujarnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































