Menuju konten utama

Harapan Hijau Pekerja Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki

Masa depan hijau tidak hanya diukur dari teknologi yang bersih dan rendah emisi, tetapi dari kepastian mendapat pekerjaan dan kondisi kerja yang layak.

Harapan Hijau Pekerja Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki
Header Perspektif Bakhrul Fikri. tirto.id/Parkodi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Industri tekstil, garmen, dan alas kaki mampu menyerap tenaga kerja terbesar di sektor manufaktur Indonesia, terutama pekerja perempuan dan pekerja muda. Pada tahun 2024 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi tenaga kerja dari industri tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang dari kulit dan alas kaki masing-masing sebesar 0,75%, 2%, dan 0,66%. Tetapi, proporsi tersebut terancam terus mengalami penurunan seiring dengan terjadinya perlambatan ekonomi global yang menyebabkan laba perusahaan fashion global menurun signifikan.

Apalagi kesadaran masyarakat semakin meningkat tentang kondisi iklim dan lingkungan yang menggeser permintaan terhadap produk-produk tinggi emisi dan merusak lingkungan ke produk yang rendah emisi dan ramah lingkungan. Survei First Insight bersama Baker Retailing Center pada tahun 2024 membuktikan 74% konsumen global sudah mengubah atau bersedia mengubah preferensi pembelian kepada produk yang lebih ramah lingkungan. Lebih spesifik 75% Gen Z mengutamakan membeli produk dari merek yang menerapkan praktik berkelanjutan daripada produk dengan merek terkenal. Pergeseran preferensi konsumen tersebut tentu memiliki konsekuensi serius bagi perusahaan di industri tekstil, garmen, dan alas kaki di Indonesia. Sebab masih banyak perusahaan yang belum siap untuk menciptakan produk yang ramah lingkungan karena hambatan teknologi dan praktik produksi yang masih mencemari lingkungan.

Dalam kondisi seperti ini, risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan adalah menurunnya pesanan dan kapasitas produksi hingga penutupan pabrik. Pihak yang paling terdampak tentunya adalah pekerja, mulai dari pengurangan jam kerja dan upah, semakin masifnya penggunaan kontrak jangka pendek, hingga pemutusan hubungan kerja untuk menekan biaya produksi. Fenomena seperti ini yang membuat transisi menuju industri hijau justru menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup para pekerja industri tekstil, garmen, dan alas kaki domestik. Alih-alih menjadi solusi yang menjanjikan pekerjaan lebih berkualitas, transisi industri hijau justru berisiko menjadi legitimasi baru bagi praktik kerja tidak layak melalui penekanan upah dan ketidakpastian kerja.

Kerja Layak Jauh Dari Kata “Layak”

Upah layak dapat tercapai jika standar kerja layak diimplementasikan dengan baik. Studi CELIOS dan Makin Terang menyoroti kelayakan kerja di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki menggunakan data survei WageIndicator dari 2017-2024 dengan jumlah observasi sebanyak 20.968. Hasil studi menunjukkan pada rentang waktu 2022-2024 pekerja yang menerima upah sesuai UMR turun 10%. Selain itu, masih ada 12% pekerja yang menerima upah dibawah Rp3 Juta. Kondisi ini sangat berisiko untuk memperlebar disparitas upah antar sektor dan wilayah, serta membuka celah bagi perusahaan untuk melakukan praktik eksploitasi pekerja secara terselubung. Tujuannya agar perusahaan tetap dapat mempertahankan margin keuntungan dengan menekan biaya tenaga kerja.

Salah satu cara yang sering dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan praktik kontrak kerja bergulir, dimana perusahaan merekrut pekerja dengan durasi kontrak jangka pendek. Sekitar 57% pekerja di industri tekstil, garmen, dan alas kaki di kontrak kurang dari 12 bulan. Ketika masa kontrak berakhir perusahaan akan memperpanjang kontrak kerja namun tetap dengan durasi pendek. Sekitar 13% pekerja juga masih berstatus kontrak meskipun sudah bekerja melampaui batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dampaknya pekerja tidak pernah mengalami kenaikan upah kecuali ketika pemerintah menetapkan kenaikan UMR. Disisi lain, pekerja kontrak juga sering diberikan beban kerja dan tugas yang sama seperti pekerja tetap. Praktik semacam ini paling tinggi dialami oleh pekerja kontrak di industri tekstil dengan porsi sebesar 68%, garmen 61%, dan alas kaki 43%. Dalam kondisi seperti ini tentu saja standar kerja dan upah layak akan semakin sulit terpenuhi.

Jaminan Sosial Semakin Minim

Adalah kesejahteraan tenaga kerja yang harus menjadi indikator utama dalam narasi besar transisi hijau. Karena selama ini narasi transisi hijau selalu berbicara tentang nilai investasi, kapasitas produksi, dan penurunan emisi. Indikator seperti kualitas hubungan kerja, status kontrak, jaminan sosial, dan upah layak tidak pernah menjadi diskursus utama. Artinya tenaga kerja masih dipandang sebagai biaya, bukan sebagai subjek transisi. Temuan studi CELIOS juga menunjukkan bahwa sejak 2023-2024 jumlah pekerja industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang mendapatkan perlindungan sosial terus menurun. Jumlah pekerja yang mendapatkan jaminan hari tua turun 11%, jaminan kesehatan (BPJS) turun 5%, jaminan pensiun turun 13%, jaminan kecelakaan kerja turun 7%, jaminan kematian turun 10%, dan yang terbesar jaminan kehilangan kerja turun 15%.

Penurunan serempak hampir di semua jenis jaminan sosial sejak 2023 mengindikasikan adanya masalah struktural yang cukup serius, dan tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai dinamika bisnis jangka pendek. Ada beberapa faktor yang dapat diidentifikasi seperti pelemahan regulasi yang menyebabkan kapasitas pengawasan negara berkurang dan meningkatnya praktik fleksibilitas tenaga kerja seperti outsourcing dan kontrak jangka pendek yang mempersulit implementasi jaminan sosial. Dalam kondisi seperti ini, pekerja harus menanggung beban ganda yaitu ketidakpastian kerja dan beban sosial yang berdampak langsung pada keamanan ekonomi pekerja dan keluarganya.

Pekerja Harus Berada di Pusat Kebijakan Industri Hijau

Dani Rodrik menegaskan bahwa kebijakan industri hijau mencakup dukungan negara terhadap efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, inovasi teknologi bersih, serta pengelolaan limbah dan ekonomi sirkular sebagai bagian dari strategi transformasi industri. Tetapi, belum ada penekanan terhadap peran pekerja dalam kebijakan industri hijau versi Rodrik. Berbeda dengan Mariana Mazzucato yang menekankan bahwa kebijakan industri hijau memerlukan keterlibatan semua sektor, bukan hanya energi. Lebih lanjut, Mazzucato menekankan bahwa transisi hijau yang “adil” harus menempatkan pekerja sebagai prioritas utama dalam desain kebijakan. Pekerja tidak boleh menjadi korban perubahan pasar ataupun teknologi, maka pekerja harus menjadi bagian utama dari rancangan kebijakan industri hijau, termasuk melibatkan pekerja secara bermakna dalam perancangan kebijakan.

Sebagai permulaan perlu ada regulasi yang memperkuat mekanisme hubungan industrial antara pekerja, pemerintah dan perusahaan atau tripartit. Mengapa ini menjadi penting? Temuan studi CELIOS membuktikan bahwa dari 2023-2024 ada sekitar 18% perusahaan di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki yang melarang pekerjanya untuk bergabung dalam serikat pekerja. Selain itu, tren perusahaan yang mengakui hak mogok kerja juga turun sebesar 38%. Artinya pelemahan kebebasan berserikat dan hak mogok kerja telah menutup ruang partisipasi pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya secara kolektif, juga mekanisme hubungan industrial kehilangan fungsinya sebagai instrumen koreksi kebijakan.

Untuk menciptakan kebijakan industri hijau yang adil bagi pekerja, pemerintah perlu membuat regulasi yang bersifat mandatory bagi perusahaan untuk melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kondisi kerja, status hubungan kerja, dan arah transformasi industri. Sehingga prasyarat agar transisi menuju industri hijau tidak dijalankan secara sepihak dan bersifat teknokratis semata. Sebab, bagi pekerja, masa depan yang hijau tidak hanya diukur dari teknologi yang bersih dan rendah emisi, tetapi dari kepastian mendapat pekerjaan dan kondisi kerja yang layak, perlindungan sosial yang memadai, dan upah layak. []

Penulis adalah peneliti ekonomi CELIOS.

Baca juga artikel terkait OPINI atau tulisan lainnya dari M. Bakhrul Fikri Suraya

tirto.id - Kolumnis
Penulis: M. Bakhrul Fikri Suraya
Editor: Nuran Wibisono