tirto.id - "Idiot!"
Bagi banyak orang, kata 'idiot' adalah umpatan yang dilontarkan dengan gampang saat melihat seseorang berbuat konyol atau lambat berpikir. Tawa kerap pecah setelahnya. Namun, sedikit yang menyadari bahwa ungkapan tersebut memukul perasaan jutaan orang yang hidup dengan disabilitas intelektual, sekelompok warga negara yang sesungguhnya bukan sedang 'bodoh', melainkan butuh dukungan.
Merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas intelektual ditandai dengan terganggunya fungsi pikir akibat tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, seperti kondisi lambat belajar, disabilitas grahita, hingga Down Syndrome. Definisi hukum ini penting karena menegaskan bahwa disabilitas intelektual adalah kondisi yang diakui negara, bukan sekadar stigma sosial.
Kenyataannya, kondisi ini juga jauh dari sekadar kasus minoritas: berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, disabilitas intelektual merupakan salah satu jenis disabilitas paling dominan di Indonesia, khususnya pada usia anak. Estimasi WHO bahkan mencatat ada sekitar 7 hingga 11 juta anak dan remaja (5%–9%) di Indonesia yang hidup dengan kondisi ini. Ironisnya, meski populasinya terbilang besar, keberadaan mereka seolah tak terlihat dalam pembangunan nasional, sebuah paradoks yang mulai tampak jelas sejak jenjang pendidikan paling dasar.
Jurang pemisah itu bermula dari bangku sekolah. Data BPS tahun 2025 merekam potret pendidikan yang memprihatinkan: sebanyak 73,77 persen seluruh kelompok disabilitas terpaksa menghentikan langkah pendidikan mereka sebelum sempat mengecap jenjang SMP. Rinciannya, 18,99 persen tidak pernah bersekolah, 25,92 persen putus sekolah di tingkat dasar, dan 28,86 persen hanya berijazah SD.
Angka ini bak bumi dan langit jika dibandingkan dengan kelompok nondisabilitas, di mana angka putus sekolah jauh lebih kecil dan persentase kelulusan perguruan tinggi mencapai 11,20 persen yang hampir tiga kali lipat dibanding penyandang disabilitas yakni 3,93 persen.
Kesenjangan pendidikan sejak dini ini bukan sekadar statistik yang berhenti di ijazah; ia menjadi titik awal dari efek domino yang terus menggerus peluang mereka begitu memasuki usia produktif dan dunia kerja.
Tanpa ijazah yang memadai dan tanpa dukungan sistem pelatihan yang inklusif, peluang mereka untuk mandiri secara ekonomi hampir tertutup rapat. Hambatan ini dirasakan langsung oleh salah seorang anggota keluarga saya yang kini berusia 29 tahun. Memegang diagnosis medis disabilitas grahita, ia terus-menerus kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Para pemberi kerja kerap memberi stempel "tidak kompeten" hanya karena ia kerap salah mengeksekusi tugas, padahal akar masalahnya terletak pada ketiadaan metode komunikasi yang disesuaikan dengan kapasitas pemahamannya.
Pengalaman ini bukan kasus terisolasi. Riset Dhea Erissa dan Dini Widinarsih dalam Jurnal Pembangunan Manusia (2022) menegaskan bahwa minimnya partisipasi kerja disabilitas intelektual di Indonesia bukan semata masalah individu, melainkan dampak dari tidak hadirnya aksesibilitas: krisis kepercayaan diri yang tumbuh subur akibat terbatasnya akses pendidikan, minimnya informasi, serta ketiadaan pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memberdayakan.
Pola yang sama—dijauhkan dari kesempatan, lalu dianggap tidak berkontribusi—juga terulang di ruang politik dan pengambilan keputusan. Meski partisipasi pemilih disabilitas secara umum menunjukkan tren kenaikan pada Pemilu 2024, kelompok disabilitas intelektual (grahita) justru tertinggal jauh di barisan paling belakang.

Merujuk data KPU, jumlah pemilih dari kelompok ini nyaris stagnan di angka sekitar 55 ribu jiwa sejak Pemilu 2019, berbanding terbalik dengan pemilih disabilitas fisik yang melonjak hingga nyaris setengah juta jiwa. Kesenjangan ini memicu pertanyaan mendasar: apakah pendidikan politik dan sistem pemilu kita memang belum menjangkau mereka, ataukah secara sengaja membiarkan mereka tetap tak bersuara?
Dari ruang kelas, tempat kerja, hingga bilik suara, benang merahnya sama: penyandang disabilitas intelektual di Indonesia mengalami marginalisasi yang terstruktur dan sistemik.
Ejekan verbal yang bermula dari kata "idiot" hanyalah muara kecil dari muatan diskriminasi yang jauh lebih besar di bidang pendidikan, ekonomi, hingga politik. Padahal, konstitusi kita secara tegas menjamin hak yang setara bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Menghentikan cemoohan dan mengganti kata "idiot" dengan istilah yang bermartabat adalah langkah awal yang mutlak, namun tugas kita tidak berhenti pada perubahan diksi semata. Hal yang jauh lebih krusial adalah membongkar tembok-tembok sistemik yang menghalangi hak-hak dasar mereka. Sekolah, penyedia kerja, dan lembaga negara harus beradaptasi dengan kebutuhan mereka, bukan sebaliknya. Sebab demokrasi yang sejati tidak diukur dari seberapa cepat kita berlari, melainkan dari sejauh mana kita memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal di belakang.
*Deanda Dewindaru merupakan seorang dosen Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta.
Masuk tirto.id































