Menuju konten utama

KPAI Soroti Hak Disabilitas Masih Belum Dipenuhi Pemerintah

Salah satu hak disabilitas yang belum maksimal dipenuhi pemerintah adalah terkait dengan pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan.

KPAI Soroti Hak Disabilitas Masih Belum Dipenuhi Pemerintah
Sejumlah anak penyandang disabilitas bersama relawan menampilkan seni musik pada acara family fun day 2025 di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (13/12/2025).ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak kelompok disabilitas belum sepenuhnya diberikan pemerintah. Salah satunya adalah terkait dengan pemenuhan hak untuk mendapakan pekerjaan.

"BLK (Balai Latihan Kerja) untuk disabilitas itu masih kurang ya. Saat ini masih terpusat di provinsi dan kabupaten/kota itu baru 10%," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat dihubungi reporter Tirto, Senin (5/1/2026).

Diyah mengemukakan seharusnya pemerintah menyediakan BLK bagi kelompok disabilitas di 514 kabupaten/kota. Sedangkan, pemantauan KPAI hingga saat ini, hanya beberapa kota-kota besar yang sudah memiliki BLK.

"Saya pernah pemantauan pengawasan ke Kalimantan Utara itu belum ada, kemudian di Bangka Belitung itu juga belum ada, kemudian di Riau sudah ada (baru ya), tapi unit layanan disabilitas yang lain pun juga belum merata," ungkap Diyah.

Dijelaskan Diyah, berdasarkan undang-undang disebutkan terdapat dua pembagian yang harus dipenuhi, yakni anak disabilitas dalam pemenuhan hak dan anak disabilitas dalam perlindungan khusus. Meski dalam dua lingkup sosial berbeda, kata dia, dua hal tersebut tetap harus dipenuhi.

Menurut Diyah, dalam pemenuhan hak di lingkup sosial, baik pendidikan, hak sipil, hak kesehatan, dan hak pengasuhan, menjadi penting bagi tumbuh kembang anak disabilitas atau ABK (Anak Berkebutuhan Khusus). Hal ini adalah hak dasar yang akan berpengaruh terhadap intelektual, kognitif, afeksi, psikomotorik, dan kemudian adalah keberadaan anak disabilitas di tengah interaksi masyarakat secara umum.

"Apabila anak disabilitas ini memiliki hak pendidikan yang sama dan kemudian terfasilitasi, maka secara tidak langsung pemenuhan kebutuhan sosialnya bisa terpenuhi, walaupun kalau dibandingkan dengan anak-anak yang lain memang tidak bisa sama," tutur dia.

Terkait dengan perlindungan khusus, kata Diyah, anak-anak disabilitas harus dipastikan tidak mendapatkan kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Mereka juga tidak boleh ditelantarkan, tidak dieksploitasi, tidak dimasukkan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan lain sebagainya.

Ditegaskan dia, hal itu menjadi ruang lingkup sosial tersendiri karena aparat penegak hukum, masyarakat umum, bahkan di fasilitas publik memang belum banyak yang memberikan alarm untuk anak disabilitas. Diyah menekankan, KPAI selalu memastikan kondisi anak disabilitas terpenuhi secara hak dan perlindungan khusus.

"Yang rutin kami lakukan selain itu adalah melakukan koordinasi terkait dengan pemenuhan hak dan penanganan perlindungan anak disabilitas lintas kementerian dan lembaga secara berkala setiap tahun," ujar Diyah.

Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto