tirto.id - Penyidik Polres Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan anak disabilitas berinisial RP (15). Keempat tersangka tersebut adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menyampaikan, keempat tersangka ditangkap pada Kamis (13/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.
Fiki mengemukakan keempat tersangka berprofesi sebagai buruh/karyawan dan wiraswasta yang tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi.
"Modus kejadian murni didasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri," tutur Fiki dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
Menurut Fiki, tersangka salah menuduh korban karena tidak ada bukti yang menyatakan korban berniat mencuri. Dari keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru.
Dijelaskan Fiki, setelah peristiwa pengeroyokan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat kritis.
"Insiden kekerasan yang merenggut nyawa itu berlangsung pada dini hari, Rabu 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB," ujar dia.
Dari penyidikan yang dilakukan, kata Fiki, diketahui saat itu korban yang masih berstatus anak-anak terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga. Kemudian, seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua saksi lainnya.
Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyai maksud kedatangan korban. Namun, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apa pun.
"Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua warga pemilik rumah. Setelah keluar, kedua warga itu menyatakan bahwa mereka tidak mengenali siapa korban. Mereka bersama saksi pertama pun berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap diam membisu," ungkap dia.
Ditambahkan Fiki, situasi itu kemudian menarik perhatian sejumlah warga sekitar yang kemudian berkerumun mendekati lokasi. Dalam situasi yang sudah mulai mencekam itulah, keempat tersangka yang merupakan bagian dari warga datang menghampiri.
"Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, mereka secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya. Korban diserang dengan dugaan kuat karena dituding sebagai maling," kata Fiki.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C UU yang sama.
"Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun. Peristiwa ini menjadi catatan kelam dan pengingat kerasnya bahaya main hakim sendiri di masyarakat," ucap Fiki.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































