tirto.id - Pemerintah resmi mengubah aturan pengelolaan kas negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menempatkan dana saldo anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI).
Alih-alih di bank sentral, kelebihan kas negara akan mulai disimpan di bank umum atau diinvestasikan melalui Surat berharga negara (SBN).
“Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan: a. penempatan uang negara pada Bank Umum; dan/atau b. pembelian SBN,” tulis Kementerian Keuangan dalam PMK 67/2026 Pasal 11 Ayat (1), dikutip Minggu (27/9/2026).
Untuk penempatan uang negara pada bank umum, pemerintah dapat menggunakan skema konvensional maupun syariah.Sementara itu, pengelolaan melalui SBN dapat dilakukan dengan beberapa instrumen.
Pertama, pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, yaitu pembelian surat berharga negara secara langsung di pasar sekunder atau pasar tempat investor memperjualbelikan SBN yang sudah diterbitkan. Kedua, reverse repo SBN, yakni transaksi ketika pemerintah membeli SBN dengan kesepakatan untuk menjualnya kembali kepada pihak yang sama pada waktu dan harga yang telah disepakati.
Selain itu, terdapat reverse repo syariah SBSN, yang merupakan mekanisme serupa dengan reverse repo, tetapi menggunakan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan mengikuti prinsip syariah. Beleid juga memungkinkan transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN, yaitu skema pengelolaan dana berdasarkan akad wakalah atau pemberian kuasa, di mana satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengelola atau menginvestasikan dana pada instrumen SBSN sesuai prinsip syariah.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan kelebihan kas oleh BUN (Bendahara Umum Negara) juga harus didasarkan pada hasil rapat yang dituangkan dalam risalah rapat.
“Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan,” begitu bunyi Pasal 12 Ayat (1) beleid tersebut.
Jika kelebihan kas ditempatkan pada bank umum, risalah rapat tersebut setidaknya harus memuat mitra kerja, limit penempatan, bunga atau imbal hasil, serta tenor atau jangka waktu penempatan.
Mitra kerja dalam konteks ini merupakan bank umum yang menjadi pihak tempat pemerintah menempatkan uang negara. Sementara limit penempatan adalah batas maksimal dana yang dapat ditempatkan pada bank tersebut. Adapun bunga atau imbal hasil menunjukkan keuntungan yang diterima pemerintah dari penempatan dana, sedangkan tenor merupakan jangka waktu dana ditempatkan pada bank.
Adapun bank yang dapat menjadi mitra kerja untuk penempatan uang negara harus memenuhi kriteria minimal, yakni memiliki izin usaha yang masih berlaku dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Dengan demikian, pengelolaan kelebihan kas melalui penempatan dana di bank tidak dilakukan tanpa batas, tetapi harus mengacu pada hasil rapat yang menetapkan pihak penempatan, besaran dana, tingkat imbal hasil, serta jangka waktunya.
Jika pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui pembelian SBN, risalah rapat sekurang-kurangnya harus mencantumkan limit pembelian, yaitu batas maksimal nilai SBN yang dapat dibeli oleh pemerintah.
"Dalam hal risalah rapat tidak memuat kriteria minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kuasa BUN Pusat menyampaikan permohonan arahan kepada Menteri Keuangan atas kebijakan pengelolaan kelebihan kas,” tulis Kementerian Keuangan dalam Pasal 12 Ayat (5).
Sebagai informasi, PMK tentang pengelolaan kas negara ini diundangkan pada 8 September 2026, dengan Menteri Keuangan yang menandatangani ialah Purbaya Yudhi Sadewa.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































